SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur belum mengeluarkan fatwa untuk menyikapi fenomena sound horeg.
Namun MUI Jatim mendukung langkah pondok pesantren yang sudah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
"Selama ini belum ada fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim terkait sound horeg. Bisa jadi nanti kalau sudah tahap meresahkan dan ada permintaan, kami akan bahas dan keluarkan fatwa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Selasa (1/7/2025) malam.
Baca juga: Sound Horeg di Laut, Pakar IPB: Suara Keras Bisa Buat Ikan Bingung dan Stres
Namun pihaknya mendukung langkah pondok pesantren di Pasuruan yakni Pesantren Besuk yang sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
"Kami mendukung fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan pesantren Besuk Pasuruan," ujarnya.
Menurutnya metode pengambilan keputusan fatwa haram sudah benar menurut hukum fiqih.
Apalagi Mushohhihnya adalah KH Muhibbul Aman Aly yang kapasitas kelimuannya tidak diragukan.
Baca juga: Eks Bupati Keluhkan Sound Horeg di Pasuruan Terdengar hingga Radius 4 Kilometer pada Dini Hari
Secara umum menurut dia, keberadaan sound horeg lebih banyak madharat daripada manfaatnya.
"Manfaatnya hanya untuk pemilik saja, tapi bagi masyarakat luas dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan. Volume yang sangat keras pasti mengganggu istirahat orang yang sedang sakit hingga mengganggu kesehatan telinga," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Sound Horeg 5 Meter Timpa Anak-anak di Bondowoso, Apa Kata Korban?
Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg.
Melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam, Ponpes Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang