Namun MUI Jatim mendukung langkah pondok pesantren yang sudah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
"Selama ini belum ada fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim terkait sound horeg. Bisa jadi nanti kalau sudah tahap meresahkan dan ada permintaan, kami akan bahas dan keluarkan fatwa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Selasa (1/7/2025) malam.
Namun pihaknya mendukung langkah pondok pesantren di Pasuruan yakni Pesantren Besuk yang sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
"Kami mendukung fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan pesantren Besuk Pasuruan," ujarnya.
Menurutnya metode pengambilan keputusan fatwa haram sudah benar menurut hukum fiqih.
Apalagi Mushohhihnya adalah KH Muhibbul Aman Aly yang kapasitas kelimuannya tidak diragukan.
Secara umum menurut dia, keberadaan sound horeg lebih banyak madharat daripada manfaatnya.
"Manfaatnya hanya untuk pemilik saja, tapi bagi masyarakat luas dianggap mengganggu kenyamanan dan lingkungan. Volume yang sangat keras pasti mengganggu istirahat orang yang sedang sakit hingga mengganggu kesehatan telinga," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg.
Melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam, Ponpes Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/01/215813978/meski-belum-keluarkan-fatwa-mui-jatim-dukung-pesantren-yang-sudah-haramkan