Desi pun mengakui bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelasnya.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agungkan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agungan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” paparnya.
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan di cabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
Ia juga berpesan agar para masyarakat Surabaya tidak lagi mudah tertipu dengan modus jual beli rumah dengan harga murah.
“Maka saya minta seluruh warga kota Surabaya agar tidak mudah tergiur iming-iming brosur jual rumah murah, jangan percaya ini yang harus Bapak Ibu cermati,” pungkasnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang