Sebelumnya, salah seorang korban, Sagriyah asal Tambak Mayor, Surabaya mengungkapkan telah melakukan pembelian rumah cessie di daerah Balongsari, Surabaya dengan PT Bamboosea Properti.
“Pihak perusahaan bilang akan dikembalikan uang saya karna uda ditebus sama pemiliknya, tapi sampai sudah sekitar 2 tahun kurang, uang saya belum dikembalikan, bulan Mei saya tagih lagi gak dikasih cuma janji-janji aja,” ujar Desi kepada Cak Ji, sapaan akrabnya.
Sagriyah telah melakukan pembayaran sebesar Rp 520 juta dari Rp 620 juta sejak Desember 2023.
Setelah itu, semakin banyak korban-korban lain yang melapor atas penipuan jual beli rumah cessie dari perusahaan yang sama.
Dengan nilai kerugian yang beragam mulai dari Rp 160 juta, Rp 300 juta, hingga Rp 650 juta.
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan mediasi antara PT Bamboosea Properti dan Desi Nuryati selaku penjual rumah dengan para korban didampingi Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat.
Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Desi menuturkan bahwa dirinya sudah ada niatan baik untuk membayarkan kembali uang-uang korban. Namun, tidak bisa langsung semuanya lunas, tapi dengan mencicil.
“Saya sudah bikin skema kesanggupan pembayaran saya untuk masing-masing kerugian Bapak Ibu, misal ada penambahan yang lain saya minta waktu apa berkenan kalau saya bikin skema tapi mengembalikannya seperti itu," kata dia.
"Yang penting saya ada iktikad mengambilkan karena saya juga gak bisa langsung mengembalikan semuanya,” ucap Desi.
Cak Ji menegaskan bahwa satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.
“Wes gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
Desi pun mengakui bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelasnya.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agungkan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agungan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” paparnya.
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan di cabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
Ia juga berpesan agar para masyarakat Surabaya tidak lagi mudah tertipu dengan modus jual beli rumah dengan harga murah.
“Maka saya minta seluruh warga kota Surabaya agar tidak mudah tergiur iming-iming brosur jual rumah murah, jangan percaya ini yang harus Bapak Ibu cermati,” pungkasnya
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/26/193614778/kerugian-capai-rp-15-miliar-cak-ji-mediasi-desi-nuryati-atas-kasus-dugaan