Rudy juga berencana mengajukan gugatan perdata terkait kerugian yang dialami.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dan diskusi bersama tim, tapi ke depannya memang ada rencana untuk menggugat secara perdata karena terkait kerugian ini sama sekali tidak ada ganti rugi,” ucapnya.
Baca juga: Salah Injak Pedal, Pajero Sport Tabrak Toko Percetakan di Surabaya
Sementara itu, anak terdakwa, Bryan Immanuel, menerangkan bahwa pihaknya telah mencoba menawarkan uang ganti rugi sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.
“Pada saat pertama, kami menawarkan Rp 100 juta untuk menambah biaya ganti rugi, namun ditolak oleh CIDO. Kemudian, kami menawarkan tambahan ganti rugi Rp 250 juta, tetapi tetap ditolak,” ujarnya.
Bryan menambahkan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena Adiwena menginginkan ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
“Pihaknya tidak bisa menerima uang ganti rugi itu karena menginginkan Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang