SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan mobil Pajero yang menabrak ruko percetakan CIDO (Citra Document Solution) Printing di Jalan Klampis Jaya pada 7 Januari 2025 kembali menjadi sorotan.
Pengakuan korban menunjukkan bahwa mereka hanya menerima uang jaminan senilai Rp 100 juta, sementara kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika Oei Kie Lay (66), pengemudi mobil Pajero, salah menginjak pedal gas saat hendak parkir, sehingga mobilnya menabrak ruko dan menghancurkan mesin-mesin produksi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Lay tiga bulan penjara, tanpa perintah penahanan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta lima bulan penjara.
Hakim menilai Lay bersikap kooperatif, tidak ditahan selama proses persidangan, dan menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan uang ganti rugi senilai Rp 100 juta serta memperbaiki bangunan yang rusak.
Namun, pemilik CIDO, Adiwena Nalendra, menilai nominal tersebut terlalu kecil dibandingkan kerugian yang dialaminya.
“Memang pada saat kejadian itu Pak Lay langsung memberikan uang Rp 100 juta sebagai komitmen agar tidak kabur, jadi itu di luar perhitungan kerugian Rp 3 miliar,” ujar Adiwena kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Adiwena juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum putusan pengadilan, Lay sempat menawarkan uang ganti rugi senilai Rp 250 juta, namun tawaran tersebut ditolak.
“Waktu itu pengacara menyarankan untuk menolak karena katanya nanti bisa menggugurkan pidananya, kasusnya bakal langsung ditutup,” ujarnya.
Baca juga: Mobil Pajero Tabrak Toko Percetakan di Surabaya, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Lay sangat sulit diajak bermediasi dan berkomunikasi.
“Sampai hakimnya bilang, ‘Bapak itu harus komunikasi dengan korban'. Karena setiap kali saya chat, orangnya tidak pernah balas,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum korban, Rudy Harry Wijaya, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar, meliputi sejumlah mesin utama seperti Heidelberg Ricoh Pro C7100, Trotec Seppedy 100, dua mesin cutting, komputer, dan perangkat produksi lainnya.
Rudy menyatakan bahwa uang ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
“Dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar, ganti rugi Rp 100 juta itu tidak worth it. Itu hanya untuk perbaikan fisik bangunan saja, sedangkan mesin-mesin yang hancur dan tidak bisa dipakai sama sekali belum diganti,” sebutnya.
Rudy juga berencana mengajukan gugatan perdata terkait kerugian yang dialami.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dan diskusi bersama tim, tapi ke depannya memang ada rencana untuk menggugat secara perdata karena terkait kerugian ini sama sekali tidak ada ganti rugi,” ucapnya.
Baca juga: Salah Injak Pedal, Pajero Sport Tabrak Toko Percetakan di Surabaya
Sementara itu, anak terdakwa, Bryan Immanuel, menerangkan bahwa pihaknya telah mencoba menawarkan uang ganti rugi sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.
“Pada saat pertama, kami menawarkan Rp 100 juta untuk menambah biaya ganti rugi, namun ditolak oleh CIDO. Kemudian, kami menawarkan tambahan ganti rugi Rp 250 juta, tetapi tetap ditolak,” ujarnya.
Bryan menambahkan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena Adiwena menginginkan ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
“Pihaknya tidak bisa menerima uang ganti rugi itu karena menginginkan Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang