SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyatakan dukungannya terhadap penerapan pembatasan jam malam bagi anak di Surabaya.
“Kalau untuk kepentingan warga Surabaya, masa depan anak dan remaja kita tentunya saya menyetujui,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Cahyo menekankan pentingnya beberapa catatan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Pertama, semua pihak yang terlibat, mulai dari anak, orang tua, perangkat RT/RW, hingga jajaran terkait, harus memahami tujuan dari penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga: Dukung Jam Malam, Bapak-bapak di Surabaya: Pergaulan Anak Kini Sangat Membahayakan
Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan detail agar semua pihak dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
“Kedua, kebijakan ini harus didukung atau dikolaborasikan dengan kebijakan lain, misalnya aktivasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM),” ujarnya.
Selanjutnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan pembatasan jam malam dalam mengatasi kenakalan remaja.
“Terakhir, yang kita pahami bahwa kebijakan itu keluar berdasarkan pengetahuan yang ada dari informasi dan data-data, mungkin sambil perlu kita evaluasi,” terangnya.
DPRD Surabaya menyarankan agar setiap evaluasi mengacu pada data terkini mengenai kasus kenakalan remaja, sehingga langkah solusi yang diambil dapat tepat sasaran.
“Dan ketika kebijakan ini diterapkan, apakah ada perubahan penanaman indikator itu tadi. Bagaimana kita bisa mengukur sesuatu kebijakan selalu tentif, detail, dan terproduktif,” ungkapnya.
Baca juga: Jam Malam bagi Anak, Satpol PP Surabaya Patroli Mulai Pukul 22.00 WIB
Selain itu, DPRD Surabaya juga mengingatkan agar seluruh pihak aktif melakukan monitoring untuk meminimalisir pelanggaran.
“Kalau implementasinya mulai dari sosialisasi kemudian monitoring pelaksanaan dilaksanakan dengan baik, potensi pelanggaran akan sedikit,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan kebijakan jam malam ini yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang