Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Kebijakan Jam Malam, DPRD Surabaya Minta Orang Tua Jangan Hanya Andalkan Aparat

Kompas.com, 23 Juni 2025, 18:19 WIB
Izzatun Najibah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diterapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memberlakukan jam malam bagi anak-anak.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kenakalan remaja di Kota Pahlawan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, menyatakan bahwa pembatasan jam malam merupakan langkah yang relevan mengatasi masalah kenakalan remaja.

Ia menggarisbawahi bahwa kenakalan remaja yang dimaksud mencakup tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.

Baca juga: Resmi, Eri Cahyadi Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Surabaya

“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka,” kata Abdul Ghoni pada Senin (23/6/2025).

Abdul Ghoni menambahkan bahwa banyaknya kasus kenakalan remaja saat ini dipicu kurangnya kontrol sosial dan pengawasan dari keluarga.

Ia menekankan bahwa mengatasi masalah ini bukan hanya tanggung jawab aparat atau pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua dan keluarga.

“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” ungkapnya.

Selain itu, politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB juga dapat meningkatkan kualitas belajar anak-anak.

Baca juga: Aturan Jam Malam di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Orangtua Ikut Awasi Anak

Dengan adanya pembatasan ini, anak-anak diharapkan dapat membagi waktu antara bermain, belajar, dan beristirahat, sehingga lebih siap menjalani aktivitas belajar di sekolah setiap hari.

Ghoni berharap bahwa surat edaran yang diterbitkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Rukun Warga (RW) dalam memperkuat pengawasan lingkungan.

“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” tutupnya.

Kebijakan jam malam ini sebelumnya diterbitkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam surat edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Cegah Perilaku Buruk Anak, Eri Cahyadi Berencana Terbitkan SE Jam Malam di Surabaya

Eri juga menambahkan bahwa anak yang melanggar aturan akan ditangkap dengan pendekatan persuasif dan edukatif, serta akan diberikan pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya.

"Orang tua yang anaknya melanggar akan dikenai sanksi wajib ikut program parenting, dan akan dilakukan monitoring oleh ketua RW, ketua RT, kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan dan kecamatan," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau