SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar patroli malam, sejak diterapkannya jam malam untuk anak mulai Sabtu (21/6/2025).
Nantinya, akan ada sanksi bagi remaja di bawah umur yang tertangkap.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan Sabtu (21/6/2025).
"Sudah mulai lama kita tingkatkan (patroli) mulai saat SE (jam malam untuk anak) dikeluarkan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Pakar: Pembatasan Jam Malam Anak di Surabaya Bisa Diimbangi dengan Peran Orangtua
Zaini mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk melakukan patroli. Mereka menyasar anak yang berada di luar rumah, pukul 22.00 WIB.
"Patroli bersama-sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan), BPBD, Damkar (Pemadam Kebakaran) dan anggota Satpol PP Surabaya, setiap hari. Dimulainya sejak pukul 22.00," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, sanksi bagi anak yang tertangkap akan mendapatkan pembinaan bersama orangtua atau penanggungjawabnya.
"Sanksi wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, koordinasi dengan kepolisian," ujar Eri.
Selain itu, kata Eri, orangtua anak yang melanggar jam malam tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti kelas pola asuh atau parenting yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya, Langkah Awal Mendekatkan Lagi Orangtua dan Anaknya
Sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah saat malam.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," katanya.
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan keluar saat jam malam, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” katanya.
Baca juga: Apresiasi Kebijakan Jam Malam, DPRD Surabaya Minta Orang Tua Jangan Hanya Andalkan Aparat
Anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang