BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berhasil diringkus polisi di rumahnya di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti puluhan bungkus narkoba siap edar yang disembunyikan di dalam popok bayi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bandar narkoba itu yakni Abdus Syukur (39) warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Pelaku tangkap di rumahnya," ujar Hendro, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: 2 Kurir Narkoba di Cengkareng Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Sebelumnya, rumah tersebut pada awal Mei 2025 sempat digeledah polisi.
Namun, Syukur yang saat itu melihat kedatangan polisi melalui kamera pengawas dari kamarnya, lalu kabur lewat tangga permanen yang dipasang di dinding kamar.
Syukur saat itu kabur melalui loteng yang tembus ke arah belakang rumahnya.
Jalur itu diduga sengaja disiapkan untuk kabur saat polisi datang.
Selain memasang kamera pengawas di seluruh sudut rumahnya, Syukur juga memasang finger print di pintu kamarnya.
Sehingga, tidak ada satupun orang yang bisa masuk kecuali Syukur saat itu.
Baca juga: Peredaran Sabu di Sulsel Marak di Instagram, Separuh Narapidana Lapas Bulukumba Kasus Narkoba
Dari penangkapan Syukur tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 92,82 gram yang dikemas menjadi 53 klip sabu siap edar.
"Petugas juga mengamankan 57,48 gram ganja, lintingan rokok berisi ganja dan 9 butir Inex serta satu set alat hisap dan timbangan," ungkapnya.
Hendro juga mengatakan, seluruh narkoba siap edar itu disembunyikan pelaku di dalam popok bayi.
Hal itu sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Iya, semua narkoba itu di dalam popok bayi," imbuhnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Situbondo Jadikan Toilet SPBU Bertransaksi Sabu
Diduga, seluruh barang haram itu diperoleh Syukur dari salah satu rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Syukur membeli tiap 50 gram sabu seharga Rp 23.000.000 dan tiap butir Inex seharga Rp 200.000.
Seluruh barang itu dijual kembali dengan harga dua kali lipat lebih mahal.
"Akibat perbuatannya, pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang