Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik, Tersangka Buang Kertas Berisi Pesan Mengaku Diperas

Kompas.com, 20 Juni 2025, 20:56 WIB
Karnia Septia,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) di dua hotel kawasan Cakranegara, Kota Mataram, terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. 

Dalam kasus tersebut, korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD diduga 'dijual' oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 

Dalam rekonstruksi tersebut tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menghadirkan dua tersangka.

Yaitu tersangka ES alias M (22) yang merupakan kakak korban dan tersangka MMA alias A (51) seorang pengusaha di Kota Mataram. 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik yang Masih SD Digelar di 2 Hotel, Polisi Pakai Boneka Doraemon

Sebelum rekonstruksi digelar, tersangka MAA tampak membuang secarik kertas berisi pesan. 

Kejadian berawal saat tersangka MAA tiba di salah satu hotel bintang 4 di Mataram menghadiri rekonstruksi, dikawal ketat tim Jatanras Polda NTB. 

Saat berjalan menuju tempat parkir lokasi rekonstruksi berlangsung, MAA tampak merogoh kantong celana dan membuang secarik kertas yang dilipat kecil. 

Setelah tersangka berlalu dan melakukan rekonstruksi, sejumlah awak media yang menyaksikan kejadian tersebut lalu memungut kertas yang dibuang oleh tersangka yang ternyata berisi pesan tulisan tangan. 

"Memy minta uang Rp 125 juta untuk oknum LPA, dan uang sudah saya berikan. Lebih lanjut hubungi pengacara saya," Isi tulisan dalam secarik kertas yang dibuang tersangka. 

Baca juga: Modus Kakak Jual Adik yang Masih SD hingga Hamil di Lombok

Saat dikonfirmasi, Mohamad Sapoan, pengacara tersangka MAA mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya pernah diminta uang sebesar Rp 125 juta oleh tersangka M yang merupakan kakak korban. 

"Dalam perkara ini memy meminta uang kepada klien kami sebesar Rp 125 juta dan sudah diberikan melalui transfer dan cash kepada kakak korban," kata Sapoan di Mataram, Jumat. 

Selain diberikan kepada tersangka M, tersangka MAA juga memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada H yang juga merupakan kakak dari tersangka M. 

Sapoan mengatakan, tersangka M meminta uang tersebut untuk menutupi kasus ini. 

"Untuk menutup kasus ini, (permintaan) dari memy langsung, memy menyebut untuk oknum LPA," kata Sapoan. 

Baca juga: Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut Sapoan, uang tersebut sudah diberikan kliennya kepada M sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda NTB. 

"Karena klien kami sudah tidak bisa memberikan uang nah barulah si memy melaporkan klien kami. Jadinya dalam perkara ini klien kami ini merasa diperas oleh si Memy," kata Sapoan. 

Sapoan mengaku, pihaknya sudah mengantongi bukti berupa foto, bukti transfer dan bukti kwitansi untuk DP rumah. 

"Total lebih dari 125 juta itu," kata Sapoan. 

Baca juga: Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi saat dikonfirmasi menegaskan LPA tidak tahu-menahu terkait pemerasan ini. 

"Saya membantah dengan tegas tidak pernah ada permintaan seperti itu, tidak pernah ada permintaan penerimaan apalagi (tidak pernah)," Kata Joko. 

Joko menjelaskan, LPA memiliki SOP dalam hal pertemuan-pertemuan baik dengan korban dan para pihak.

Jika ada pertemuan dengan korban maka tim LPA yang turun harus lebih dari 2 orang atau minimal 2 orang dan tidak diperkenankan untuk pertemuan sendirian. 

SOP ini diterapkan untuk menghindari adanya fitnah. 

"Enggak pernah ada kemudian diperbolehkan tim LPA itu menemui korban satu orang itu tidak diperbolehkan secara SOP, sehingga kita pastikan bahwa itu tidak ada," kata Joko. 

Baca juga: 976 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di NTB sepanjang 2024 hingga Awal 2025

Joko mengatakan, tersangka 1 atau M pernah mencoba menanyakan ke LPA jika ingin menghentikan kasus.

Namun dengan tegas, Joko mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan. 

"Memang ada beberapa kali M mencoba menanyakan ke LPA kalau mau menghentikan kasus ini berapa, tapi kami sampaikan dengan jelas bahwa kasus ini sudah berjalan," kata Joko. 

Joko mengatakan, jika tersangka MAA merasa diperas oleh tersangka M, kenapa kasus ini tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Itu tinggal dibuktikan saja pemerasan dimana kan kalau memang dia merasa diperas kan bisa dilaporkan, kenapa nggak lapor saja biar clear kan," kata Joko. 

Joko menegaskan pihak LPA Kota Mataram tidak tahu-menahu soal pemerasan itu. 

"Kalau urusan mencatut nama ya sudah sangat sering nama LPA dicatut dimana-mana gitu, tapi yang ini kita pastikan tidak ada," kata Joko.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau