MALANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang sedang menantikan agenda dengar pendapat dengan DPRD.
Pertemuan ini akan membahas dugaan penahanan ijazah karyawan oleh manajemen perusahaan jasa pijat berinisial AMS, menyusul pengaduan dari para pekerja terkait penahanan dokumen pribadi mereka.
Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk menanggapi keluhan serius dari karyawan AMS.
Penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali menjadi praktik kontroversial yang merugikan karyawan.
Terutama jika mereka ingin mencari pekerjaan lain atau memerlukan dokumen tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Ijazah Berakhir jika Eksepsi Dikabulkan Hakim
Disnaker-PMPTSP kini menanti jadwal rapat dengar pendapat yang akan diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Kota Malang.
Rencananya, pertemuan tersebut akan menghadirkan baik perwakilan karyawan yang terdampak maupun manajemen Amul Massage.
"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi A, dan pada Senin lalu, saya telah bertemu dengan beberapa karyawan AMS. Intinya, mereka berharap dapat melakukan audiensi dengan Komisi A dan Disnaker. Kami sedang menunggu jadwal hearing ini," kata Arif, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan
Selain masalah penahanan ijazah, Disnaker-PMPTSP juga tengah menyelidiki perizinan AMS.
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan setiap usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Dikatakannya, penyelidikan terhadap izin usaha ini penting untuk memastikan AMS beroperasi secara legal dan memenuhi standar ketenagakerjaan.
"Khusus untuk AMS, kami sudah memanggil manajemen ke kantor kemarin dan meminta mereka membawa semua dokumen perizinan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Perusahaan Pijat di Malang Laporkan Penahanan Ijazah
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti membenarkan akan adanya audiensi antara pegawai AMS dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan manajemen AMS.
"Kemungkinannya seperti itu, langkah awal kita audiensi dulu dengan para pegawai minggu depan," kata Ida.