“Saya ingin sampaikan kepada para pelaku, jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu ada mekanismenya. Semoga sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar masalahnya semuanya lebih jelas,” kata Dwi.
Dwi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula saat dirinya masih menjadi dosen Prodi Ilmu Lingkungan Uammad. Saat itu, Dwi merekam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa mengenai perbedaan akreditasi antarjurusan.
Aksi Dwi merekam aspirasi mahasiswa itu tidak diterima pihak ajudan rektor. Dwi diminta menyerahkan ponselnya namun ia tolak. Penolakan penyerahan ponsel itu berujung kekerasan fisik terhadap dirinya.
Dwi mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang internal kampus. Ia mengaku dibanting, dicekik lalu bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga dosen dan karyawan kampus Ummad.
Ia menyayangkan tidak ada permintaan maaf apa pun dari pihak Ummad setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Bahkan, pihak Ummad memberikan pernyataan membantah adanya pengeroyokan kepada Dwi.
Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, Dwi melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Usai melaporkan kasus tersebut, Dwi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Rektor Ummad, Sofyan Anif yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen Ummad, enggan jauh berkomentar.
Sofyan meminta untuk menghubungi langsung tim penasihat hukum Ummad.
“Dengan tim PH Ummad saja,” kata Sofyan.
Sofyan lalu mengirimkan dua nomor telepon seluler dua penasihat hukum Ummad yakni Eko Nugroho dan Sasmito Nugroho Sudarsono. Namun dua nomor telepon seluler penasihat hukum Ummad saat dikonfirmasi terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang