Editor
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Baca juga: Cegah Sengketa Pulau Aceh-Sumut Terulang, Komisi II Usul Batas Wilayah Diatur Jelas di UU
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini, Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Konflik 4 Pulau: Ujian Negara Jaga Damai Aceh
13 pulau sebagai objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung yaitu Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu dan Pulau Jewuwur.
Juga ada Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, dan Pulau Solimo Lor.
Selain itu, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tameng.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Cuma di Aceh, Polemik Kepemilikan 13 Pulau Antara Trenggalek vs Tulungagung Mencuat Lagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang