Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni pihak lepolisian akan menilang bus dan pengemudi ojol yang melanggar.
Dishub Provinsi Jatim juga akan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak patuh.
Baca juga: Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang
Jika peringatan diabaikan, sanksi terberat berupa pencabutan izin trayek akan diberlakukan.
"Kami tidak akan ragu menindak. Dari Dishub Provinsi, jika PO bus tidak mengindahkan, izinnya bisa dicabut," ujar Mega.
Kebijakan ini juga merombak aturan bagi ojek online. Jika sebelumnya dilarang masuk, kini semua provider ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim difasilitasi untuk beroperasi di dalam terminal. Akan ada titik penjemputan dan penurunan penumpang.
"Berdasarkan survei kami, 52 persen penumpang bus diantar atau dijemput menggunakan ojol. Karena itu, kami memfasilitasi mereka di dalam. Kami juga meminta provider ojol untuk turut mengawasi dan menegur pengemudinya yang melanggar," katanya.
Ia juga meluruskan informasi simpang siur mengenai zona merah dari piha Terminal. Menurut dia, ojol hanya dilarang di depan pintu masuk terminal dan area seberangnya.
"Bukan di sepanjang Jalan Raden Intan," katanya.
Sementara itu, untuk menghindari gesekan dengan angkutan kota (angkot), pihaknya telah meminta Dishub Kota Malang agar angkot tidak lagi melintasi Jalan Raden Intan, melainkan dialihkan melalui Jalan Raden Panji Suroso.
"Kebijakan penertiban bus dan ojol ini akan dievaluasi setiap bulan, kekurangannya apa, yang perlu dibenahi apa," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang