Kebijakan ini juga berlaku bagi ojek online (ojol) yang kini diwajibkan menurunkan dan jemput penumpang di dalam terminal.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowarti mengatakan, penertiban ini berlaku baik untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) dan antar-kota antar-provinsi (AKAP).
Hal ini juga menyesuaikan aturan yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, langkah ini diambil untuk mengatasi kesemrawutan akibat kendaraan ngetem liar di luar terminal yang terkadang memicu terjadinya kepadatan lalu lintas, terutama di sepanjang Jalan Raden Intan hingga ke pintu keluar Tol Karanglo.
"Kami masih sosialisasi, nantinya tidak ada lagi toleransi bagi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar. Semua wajib dilakukan di dalam terminal. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan terminal yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna," kata Mega, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, selama ini hampir 80 persen penumpang bus AKDP yang izin trayeknya di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur melakukan aktivitas di luar terminal.
Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga merugikan pendataan resmi penumpang yang wajib dilaporkan ke kementerian oleh pihaknya.
"Kedepannya bus enggak boleh ngetem di Jalan Raden Intan, termasuk menaikan dan menurunkan di dekat tol exit Karanglo juga, harus turun di dalam terminal, jadi ada 5 titik selama ini, dari exit tol Karanglo, taman kendedes, taspen, indomaret fresh, depan pintu keluar," katanya.
Mega mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan pihak terminal, alasan masyarakat enggan masuk ke dalam, yakni anggapan tidak praktis dan adanya biaya parkir.
Ia juga mengatakan, sebenarnya berbagai pembenahan internal telah dilakukan, mulai dari penyediaan ruang tunggu ber-AC, fasilitas pengisian daya (charging box), hingga rencana penambahan mesin ATM.
"Masyarakat belum tersosialisasi terkait ini," ujarnya.
Untuk memastikan penertiban menaikkan dan menurunkan penumpang bus ini berjalan efektif, pihak Terminal Arjosari telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dishub Kota Malang, Satpol PP, Polresta Malang Kota, Polsek Blimbing, dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Penertiban ini akan melalui beberapa tahap, yakni sosialisasi pada (8-21 Juni 2025).
Selama dua minggu ini, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di bus-bus dan menyosialisasikan aturan baru. Selanjutnya, giat penindakan mulai 22 Juli 2025 dan berlangsung selama tiga bulan.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni pihak lepolisian akan menilang bus dan pengemudi ojol yang melanggar.
Dishub Provinsi Jatim juga akan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak patuh.
Jika peringatan diabaikan, sanksi terberat berupa pencabutan izin trayek akan diberlakukan.
"Kami tidak akan ragu menindak. Dari Dishub Provinsi, jika PO bus tidak mengindahkan, izinnya bisa dicabut," ujar Mega.
Kebijakan ini juga merombak aturan bagi ojek online. Jika sebelumnya dilarang masuk, kini semua provider ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim difasilitasi untuk beroperasi di dalam terminal. Akan ada titik penjemputan dan penurunan penumpang.
"Berdasarkan survei kami, 52 persen penumpang bus diantar atau dijemput menggunakan ojol. Karena itu, kami memfasilitasi mereka di dalam. Kami juga meminta provider ojol untuk turut mengawasi dan menegur pengemudinya yang melanggar," katanya.
Ia juga meluruskan informasi simpang siur mengenai zona merah dari piha Terminal. Menurut dia, ojol hanya dilarang di depan pintu masuk terminal dan area seberangnya.
"Bukan di sepanjang Jalan Raden Intan," katanya.
Sementara itu, untuk menghindari gesekan dengan angkutan kota (angkot), pihaknya telah meminta Dishub Kota Malang agar angkot tidak lagi melintasi Jalan Raden Intan, melainkan dialihkan melalui Jalan Raden Panji Suroso.
"Kebijakan penertiban bus dan ojol ini akan dievaluasi setiap bulan, kekurangannya apa, yang perlu dibenahi apa," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/09/170600178/bus-dan-ojol-kini-wajib-masuk-terminal-arjosari-pelanggar-terancam-ditilang