“Itu sangat-sangat mencederai dan melukai hati para pekerja. Bayangkan bagaimana tindakan penindasan yang dilakukan dia terhadap pekerja selama ini,” bebernya.
Setelah keluar, pihak perusahaan pun kembali ke ruangan sebagai saksi penandatanganan berita acara pengembalian ijazah.
Selain itu, Dimas juga meminta agar narasi agenda pertemuan yang ditampilkan proyektor dalam pertemuan diganti.
Narasi sebelumnya, “Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada PT. Tedmonnindo Pratama Semesta”, diganti menjadi, “Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada Pekerja atau Karyawan”.
“Karena sejatinya PT Tedmonnindo tidak ada urusannya lagi dengan ijazah. Justru dia adalah subjek hukum atau pelaku yang melakukan penahanan terhadap ijazah. Sehingga kalau dikembalikan itu salah menurut kami,” ujarnya.
Diketahui, Disnakertrans Jatim memanggil seluruh pihak ke kantor hari ini untuk mengembalikan 18 ijazah, dua SKCK dan satu akta lahir milik karyawan dan eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang