Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans Jatim: 18 Ijazah, 2 SKCK dan 1 Akta Lahir Sudah Dikembalikan Tedmonnindo ke Eks Karyawan

Kompas.com, 5 Juni 2025, 13:32 WIB
Izzatun Najibah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ijazah yang sempat ditahan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan tandon air di Sidoarjo telah dikembalikan ke mantan karyawan.

Pengembalian ijazah ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Pemkab Sidoarjo, pihak perusahaan, dan sejumlah mantan karyawan serta kuasa hukum.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil seluruh pihak tersebut di kantor pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan, dokumen yang dikembalikan ke mantan karyawan berupa 18 ijazah, 1 akta lahir dan 2 SKCK.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, telah mengembalikan titipan ijazah,” kata Tri Widodo, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Polda Jatim Persilakan Eks Karyawan Sentoso Seal Ambil Ijazah, Syaratnya Tunjukkan Identitas Diri

Widodo mengatakan, dokumen tersebut diserahkan oleh perusahaan ke Disnakertrans Jatim saat melakukan pemeriksaan di kantor PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Lebih lanjut, Widodo juga bilang bahwa sebenarnya mantan karyawan yang melapor ke Disnakertrans Jatim berjumlah 22 orang.

“Ijazahnya sudah semua 18 pekerja. Sebenarnya ada 22 yang dua pekerja lama tidak titip ijazah dan dua lagi sudah diambil lebih dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura mengatakan bahwa pihaknya masih keberatan terkait dugaan pelanggaran lain seperti tunggakan gaji yang belum dibayar.

“Gaji yang dijanjikan dua bulan itu saat ini baru satu bulan (yang dibayar). Dan pekerja ini masih belum jelas statusnya,” ucap Dimas.

Baca juga: PT Tedmonnindo Janji Kembalikan Ijazah dan Gaji Karyawan, Eks Karyawan Tak Cabut Laporan

Dimas juga menyebut bahwa PT Tedmonnindo Pratama Semesta membayar gaji karyawan di bawah ketentuan UMK Sidoarjo dan upah lembur tidak dibayar. Selain itu, perusahaan juga diduga memberhentikan sepihak bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Ini masih menjadi PR bagi Disnakertrans Jatim dan Sidoarjo, ingat PT Tedmonnindo ini banyak pelanggaran Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Meski ijazah dan dokumen lain dikembalikan, pihaknya mengaku akan tetap mengawal proses hukum yang berlaku.

“Jadi jangan ada lagi perusahaan yang bertindak seperti kapitalis di Kabupaten Sidoarjo. Kita harus tindak secara hukum dan hak daripada pekerja harus diberikan,” pungkasnya.

Rencananya, pihaknya juga akan melapor kasus ini ke Polda Jatim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau