SURABAYA, KOMPAS.com - Ijazah yang sempat ditahan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan tandon air di Sidoarjo telah dikembalikan ke mantan karyawan.
Pengembalian ijazah ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Pemkab Sidoarjo, pihak perusahaan, dan sejumlah mantan karyawan serta kuasa hukum.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil seluruh pihak tersebut di kantor pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan, dokumen yang dikembalikan ke mantan karyawan berupa 18 ijazah, 1 akta lahir dan 2 SKCK.
“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, telah mengembalikan titipan ijazah,” kata Tri Widodo, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Polda Jatim Persilakan Eks Karyawan Sentoso Seal Ambil Ijazah, Syaratnya Tunjukkan Identitas Diri
Widodo mengatakan, dokumen tersebut diserahkan oleh perusahaan ke Disnakertrans Jatim saat melakukan pemeriksaan di kantor PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Lebih lanjut, Widodo juga bilang bahwa sebenarnya mantan karyawan yang melapor ke Disnakertrans Jatim berjumlah 22 orang.
“Ijazahnya sudah semua 18 pekerja. Sebenarnya ada 22 yang dua pekerja lama tidak titip ijazah dan dua lagi sudah diambil lebih dulu,” tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura mengatakan bahwa pihaknya masih keberatan terkait dugaan pelanggaran lain seperti tunggakan gaji yang belum dibayar.
“Gaji yang dijanjikan dua bulan itu saat ini baru satu bulan (yang dibayar). Dan pekerja ini masih belum jelas statusnya,” ucap Dimas.
Baca juga: PT Tedmonnindo Janji Kembalikan Ijazah dan Gaji Karyawan, Eks Karyawan Tak Cabut Laporan
Dimas juga menyebut bahwa PT Tedmonnindo Pratama Semesta membayar gaji karyawan di bawah ketentuan UMK Sidoarjo dan upah lembur tidak dibayar. Selain itu, perusahaan juga diduga memberhentikan sepihak bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Ini masih menjadi PR bagi Disnakertrans Jatim dan Sidoarjo, ingat PT Tedmonnindo ini banyak pelanggaran Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Meski ijazah dan dokumen lain dikembalikan, pihaknya mengaku akan tetap mengawal proses hukum yang berlaku.
“Jadi jangan ada lagi perusahaan yang bertindak seperti kapitalis di Kabupaten Sidoarjo. Kita harus tindak secara hukum dan hak daripada pekerja harus diberikan,” pungkasnya.
Rencananya, pihaknya juga akan melapor kasus ini ke Polda Jatim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang