SURABAYA, KOMPAS.com - Manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta sempat diusir saat menghadiri pemanggilan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Jatim).
PT Tedmonnindo merupakan perusahaan tandon air yang berkantor di Sidoarjo. Perusahaan ini dilaporkan eks karyawan dan karyawan karena menahan ijazah.
Pihak perusahaan telah menyerahkan ijazah tersebut ke Disnakertrans Jatim saat diperiksa di pabrik pada Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Belum Terima Pengembalian Ijazah
Hari ini, Kamis (5/6/2025), Disnakertrans Jatim memanggil semua pihak. Yakni, perusahaan, karyawan dan mantan karyawan, kuasa hukum, serta Pemkab Sidoarjo yang diwakili Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ke kantor Disnakertrans Jatim.
Melalui pemantauan Kompas.com, pertemuan tersebut digelar pukul 10.00 WIB. Seluruh pihak hadir untuk proses pengembalian ijazah serta dokumen lainnya.
Baca juga: Disnakertrans Jatim Amankan 11 Ijazah Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo
Beberapa menit setelah pertemuan dimulai, karyawan dan eks karyawan yang didampingi kuasa hukum meminta agar pihak perusahaan dikeluarkan dari ruang rapat.
“Kita yang walk out atau perusahaan yang keluar. Perusahaan ketawa-ketawa di sini,” kata kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura di ruang rapat, Kamis.
Akhirnya, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, meredakan suasana dan meminta perusahaan untuk keluar sementara dari ruangan.
Pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh empat orang pun keluar dan disambut riuh tepuk tangan oleh karyawan dan eks karyawan.
Dimas mengatakan, dia melihat tidak adanya sikap baik yang ditunjukkan oleh perusahaan.
“Kami melihat sikap dan attitude daripada pihak perwakilan PT Tedmondindo dan kuasanya yang seolah-olah meremehkan pekerja dengan tertawa pada saat kami memberikan interupsi,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut mencederai dan melukai hati para pekerja yang berjuang mendapatkan kembali ijazah mereka serta hak-hak yang dilanggar oleh perusahaan.
“Itu sangat-sangat mencederai dan melukai hati para pekerja. Bayangkan bagaimana tindakan penindasan yang dilakukan dia terhadap pekerja selama ini,” bebernya.
Setelah keluar, pihak perusahaan pun kembali ke ruangan sebagai saksi penandatanganan berita acara pengembalian ijazah.
Selain itu, Dimas juga meminta agar narasi agenda pertemuan yang ditampilkan proyektor dalam pertemuan diganti.
Narasi sebelumnya, “Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada PT. Tedmonnindo Pratama Semesta”, diganti menjadi, “Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur kepada Pekerja atau Karyawan”.
“Karena sejatinya PT Tedmonnindo tidak ada urusannya lagi dengan ijazah. Justru dia adalah subjek hukum atau pelaku yang melakukan penahanan terhadap ijazah. Sehingga kalau dikembalikan itu salah menurut kami,” ujarnya.
Diketahui, Disnakertrans Jatim memanggil seluruh pihak ke kantor hari ini untuk mengembalikan 18 ijazah, dua SKCK dan satu akta lahir milik karyawan dan eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang