MADIUN, KOMPAS.com - Sejumlah orang tua murid mengeluhkan besarnya pungutan bermodus sumbangan yang diminta manajemen SMAN 2 Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Sumbangan yang dibebankan pihak sekolah kepada orang tua bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
Tiga orang tua murid SMAN 2 Mejayan yang ditemui di Kota Caruban, Ibu Kota Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (2/6/2025) berinisial ED, MS dan AG mengaku keberatan dengan besarnya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua.
Terlebih besarnya sumbangan itu ditentukan secara sepihak meski melalui rapat dengan Komite SMAN 2 Mejayan pertengahan tahun 2024.
Baca juga: Bupati Banyumas Larang Pungutan di Sekolah Negeri, termasuk Jual Beli Seragam dan LKS
Ketiganya meminta nama lengkapnya tidak ditulis karena khawatir anaknya yang masih sekolah di SMAN 2 Mejayan akan menjadi korban intimidasi.
Padahal sesuai Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peraturan itu melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara kolektif maupun perseorangan.
Pungutan bermodus sumbangan itu, kata ED, bermula saat orang tua murid diundang Komite SMAN 2 Mejayan pertengahan 2024 di aula sekolah tersebut.
Setelah berkumpul seluruh orang tua murid diberikan paparan yang intinya SMAN 2 Mejayan akan membangun masjid, perbaikan lapangan.
“Setelah itu diputuskan walaupun saya rasa itu sepihak karena dari wali murid merasa keberatan kalau iuran untuk kelas X sebesar Rp 1,5 juta, kelas XI Rp 750.000 dan kelas XII sebesar Rp 500.000,” ujar ED.
Dari pertemuan itu, jelas ED, dirinya sempat menawar agar kelas X hanya dibebani Rp 500.000 saja. Tetapi kenyataannya tidak ada respon dan tetap menarik sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Pemprov Jakarta Larang Sekolah Minta Pungutan ke Siswa untuk Wisuda
Selain itu banyak yang terlanjur membayar uang sumbangan tetapi tidak mendapatkan kuitansi pembayaran.
“Saya pernah menghubungi pihak komite kalau keberatan. Tetapi disuruh datang ke sekolah dan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan,” jelas ED.
Ia mendapatkan informasi bila menggunakan SKTM, orang tua siswa tetap dibebani membayar Rp 750.000. Semestinya kalau sudah membawa SKTM, orang tua siswa tidak lagi dibebani untuk membayar uang sumbangan tersebut.
Senada dengan ED, MS, orang tua murid lainnya menyatakan sejatinya rata-rata wali murid keberatan dengan keputusan pembayaran sumbangan untuk aneka keperluan SMAN 2 Mejayan.
Namun, orang tua murid memilih bungkam lantaran khawatir anaknya akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.