MALANG, KOMPAS.com - Dokter hewan berinisial ARB, yang bertanggung jawab atas layanan pemakaman hewan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, menegaskan bahwa aktivitas pemakaman hewan di area tersebut telah dihentikan.
Keputusan ini diambil setelah menerima keluhan dari warga serta melalui pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, ARB mengonfirmasi penghentian kegiatan tersebut.
"Intinya kalau ini memang jadi panjang, saya ikuti saja. Enggak ada kegiatan lagi," ujar ARB pada Selasa (27/5/2025).
ARB menjelaskan bahwa layanan pemakaman hewan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh klinik hewan miliknya.
"Itu urusan klinik hewan saya. Saya dokter hewan. Itu klinik hewan punya saya. Saya memang buka layanan pemakaman hewan," tuturnya.
Mengenai lahan yang digunakan untuk pemakaman, ARB menyatakan bahwa ia telah meminta izin kepada pemilik tanah.
Ia juga mengeklaim bahwa keluhan yang muncul tidak berasal dari seluruh warga, melainkan dari pihak-pihak tertentu.
"Enggak ada, warga itu enggak ada yang ngeluh. Sebetulnya itu cuma pihak-pihak tertentu yang enggak suka sama saya," ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, termasuk pihak paguyuban Joyo Agung II, ARB berkomitmen untuk menghentikan kegiatan pemakaman di lokasi tersebut.
"Saya akan tidak lanjutkan kegiatan itu di titik itu karena memang merespon kondisi yang juga berkembang," katanya.
Lebih lanjut, ARB menyoroti bahwa secara regulasi, izin spesifik untuk pemakaman hewan di Indonesia memang belum ada.
"Pemakaman ini itu enggak pernah ada izinnya di negara ini, pemakaman hewan ini. Enggak ada izin terkaitnya," ujarnya.
ARB berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan meminta agar pihak pemilik tanah juga dilibatkan dalam diskusi ini.
Ia menegaskan bahwa kini ia akan fokus pada profesinya sebagai dokter hewan dan tidak ingin memperpanjang polemik.