BANGKALAN, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap Moh Maulidi Al Izhaq (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sejumlah civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) hadir untuk mengawal proses hukum yang menyangkut kasus pembunuhan Een Jumiati (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung.
Wakil Rektor III UTM, Surokim, turut menyaksikan sidang tersebut.
Ia bersama sejumlah dosen hadir untuk memberikan dukungan dalam kasus yang telah merenggut nyawa mahasiswi tersebut.
Baca juga: Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM, Pelaku Divonis Hukuman Mati
Surokim menunjukkan antusiasme yang tinggi. Ia rela berdiri hampir satu jam di depan layar monitor yang menampilkan suasana sidang.
Puluhan mahasiswa UTM juga memadati ruang sidang, sementara sejumlah mahasiswa lainnya menunggu di luar ruangan untuk mendengar vonis hakim.
Hakim Danang Utaryo dalam putusannya menyatakan, "Dengan ini pengadilan menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," pada Kamis (22/5/2025).
Suara ketukan palu menandai akhir dari pembacaan putusan, disusul dengan sorakan syukur dari para mahasiswa yang hadir.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut," kata Surokim.
Ia menekankan bahwa pembunuhan yang dilakukan Maulidi bukanlah aksi biasa, melainkan tindakan yang sangat sadis dan tidak manusiawi.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Mahasiswa UTM Tuntut Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pacar Dihukum Mati
"Ini bukan pembunuhan biasa, ini sangat menyedihkan bagi kami," ungkapnya.
Meskipun putusan hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya, Surokim tetap menunjukkan kesedihan mendalam atas kehilangan anak didiknya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali," imbuhnya.
Salah satu mahasiswa UTM yang hadir, Ahmad Taufik, juga mengungkapkan rasa syukurnya terhadap putusan hakim.
"Kami sangat bersyukur pelaku mendapatkan vonis mati, pelaku juga terbukti merencanakan pembunuhan ini. Teman kami dihabisi secara keji dan bukan hanya satu nyawa, tapi dua nyawa sekaligus," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Een Jumiati dibunuh dan dibakar oleh Maulidi di sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Maulidi mengajak Een dengan alasan akan menemui dukun pijat untuk mengaborsi kandungannya.
Namun, saat perjalanan, keduanya cekcok karena Een menolak melakukan aborsi.
Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api Ternyata Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibakar Pacarnya
Maulidi yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya itu kemudian melakukan tindakan keji di lokasi gudang.
Dalam insiden tersebut, Maulidi mengeluarkan senjata tajam dan mengejar Een yang berusaha melarikan diri.
Ia membacok korban dengan membabi buta dan menggorok leher pacarnya yang tengah mengandung.
Setelah melihat pacarnya tak berdaya, Maulidi pergi membeli bensin dan kembali ke lokasi untuk membakar bagian perut Een.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang