BANGKALAN, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025).
Mereka menuntut pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap salah satu mahasiswa UTM dihukum mati.
Kasus ini berawal dari pembunuhan EJ (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Senin (2/12/2014).
EJ dibunuh dan dibakar oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21), yang berasal dari Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api Ternyata Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibakar Pacarnya
Saat kejadian, EJ yang sedang hamil dibonceng oleh pelaku untuk pergi ke tempat aborsi.
Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok dan berhenti di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Dalam insiden itu, EJ dibacok hingga tewas, kemudian pelaku membakar bagian perutnya dengan bensin.
Koordinator aksi, Supardi, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap EJ yang telah dibunuh secara brutal.
"Ini bentuk solidaritas kami terhadap EJ yang telah dihabisi secara sadis oleh pelaku. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkapnya.
Sidang putusan bagi pelaku dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Mahasiswa juga menuntut agar pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api di Pemotongan Kayu Bangkalan, Awalnya Dikira Kebakaran
Supardi menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan senjata tajam yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Selain itu, pelaku juga diduga telah merencanakan untuk membawa korban ke tempat sepi yang jauh dari pemukiman, serta berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar korban.
"Kami berharap pelaku divonis hukuman mati dengan pasal 340 atas pembunuhan berencana. Aksi pembunuhan pelaku sangat keji," imbuhnya.
Ia menekankan harapannya agar hakim PN Bangkalan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 340 KUHP.
JPU Hendrik Murbawan mengonfirmasi bahwa tuntutan terhadap pelaku sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Aksi pembunuhan yang dilakukan sangat sadis. Kami juga temui fakta bahwa korban tidak bersedia mengugurkan kandungan, namun pelaku diduga tidak siap bertanggung jawab hingga terjadilah aksi pembunuhan itu," pungkasnya.
Aksi solidaritas yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari PN Bangkalan untuk berdiskusi dengan para demonstran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang