Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan, Mahasiswa UTM Tuntut Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pacar Dihukum Mati

Kompas.com, 21 Mei 2025, 16:01 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025).

Mereka menuntut pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap salah satu mahasiswa UTM dihukum mati.

Kasus ini berawal dari pembunuhan EJ (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Senin (2/12/2014).

EJ dibunuh dan dibakar oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21), yang berasal dari Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api Ternyata Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibakar Pacarnya

Saat kejadian, EJ yang sedang hamil dibonceng oleh pelaku untuk pergi ke tempat aborsi.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok dan berhenti di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

Dalam insiden itu, EJ dibacok hingga tewas, kemudian pelaku membakar bagian perutnya dengan bensin.

Koordinator aksi, Supardi, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap EJ yang telah dibunuh secara brutal.

"Ini bentuk solidaritas kami terhadap EJ yang telah dihabisi secara sadis oleh pelaku. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkapnya.

Sidang putusan bagi pelaku dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Mahasiswa juga menuntut agar pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api di Pemotongan Kayu Bangkalan, Awalnya Dikira Kebakaran

Supardi menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan senjata tajam yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Selain itu, pelaku juga diduga telah merencanakan untuk membawa korban ke tempat sepi yang jauh dari pemukiman, serta berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar korban.

"Kami berharap pelaku divonis hukuman mati dengan pasal 340 atas pembunuhan berencana. Aksi pembunuhan pelaku sangat keji," imbuhnya.

Ia menekankan harapannya agar hakim PN Bangkalan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 340 KUHP.

JPU Hendrik Murbawan mengonfirmasi bahwa tuntutan terhadap pelaku sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Aksi pembunuhan yang dilakukan sangat sadis. Kami juga temui fakta bahwa korban tidak bersedia mengugurkan kandungan, namun pelaku diduga tidak siap bertanggung jawab hingga terjadilah aksi pembunuhan itu," pungkasnya.

Aksi solidaritas yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari PN Bangkalan untuk berdiskusi dengan para demonstran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau