BANGKALAN, KOMPAS.com - Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tertunduk lesu saat disidang.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Maulidi.
Sidang Maulidi dipenuhi oleh mahasiswa bersama Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Baca juga: Kronologi Pria di Serang Banten Bunuh Pacar lalu Mutilasi Tubuh Korban
Kedatangan mereka mengawal kasus yang menimpa Een Jumiati (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung, yang meninggal akibat dibunuh dan dibakar oleh Maulidi.
Dalam sidang itu, Maulidi dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo.
Menurut hakim, perbuatan Maulidi memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hakim juga menilai, pembelaan Maulidi dalam sidang tidak dapat dibuktikan.
Sebab, saat Maulidi beralasan akan membawa korban ke dukun pijat di area sepi, ia tidak bisa membuktikan sosok dukun pijat yang akan ia tuju.
Oleh karena itu, pembelaan Maulidi tidak dapat meringankan hukuman.
"Dengan ini, pengadilan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," ucap Danang, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Labusel Bunuh Pacar, Jasad Dibuang ke Kebun Sawit
Putusan tersebut seketika membuat civitas akademika UTM bersorak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan pada Maulidi.
Wakil Rektor III UTM, Surokim, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Maulidi bukanlah pembunuhan biasa.
"Ini bukan pembunuhan biasa dan ini sangat menyedihkan. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut," ujar dia.
Surokim mengaku datang sejak pagi sekaligus mewakili pihak keluarga korban yang tidak hadir dalam sidang tersebut.