Selain itu, sarana yang digunakan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG, 2 helm, 1 jaket, dan 1 kaus.
"Barang bukti ini sudah sesuai dengan beberapa video yang beredar di media sosial," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian total dari 20 TKP di Kota Batu ditaksir mencapai Rp 42 juta.
Rencananya, barang curian tersebut hendak dijual ke pasar loak di Semarang, namun belum ada satu pun yang sempat terjual.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan pengembangan terkait TKP lainnya di wilayah Malang Raya dengan berkoordinasi bersama Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan potensi ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang