SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil 100 penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 pada Kamis (22/5/2025).
Pemanggilan terhadap penerima manfaat BSPS dilakukan secara acak dari berbagai desa penerima di wilayah daratan dan kepulauan.
Sementara sehari sebelumnya, Rabu (21/5/2025), penyidik Kejati Jawa Timur telah meminta keterangan dari 50 kepala desa (Kades) dan 50 fasilitator BSPS tahun 2024.
Baca juga: Kades di Sumenep Minta Menteri PKP Maruarar Klarifikasi soal Dugaan Korupsi BSPS
Pantauan di lapangan, para penerima manfaat BSPS datang secara berkelompok.
Mereka dimintai keterangan di lantai dua Aula Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan.
Di dalam aula gedung yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan, ada sekitar 12 meja yang ditempati oleh seorang penyidik.
Baca juga: Ungkap Korupsi BSPS, Penyidik Kejati Periksa 50 Kades dan 50 Fasilitator di Islamic Center Sumenep
Mereka terpantau meminta keterangan dari para penerima manfaat BSPS yang dipanggil di hari kedua ini.
Para penyidik dari Kejati Jawa Timur terpantau berkali-kali meminta bantuan dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menjadi penerjemah.
Sebab, sebagian penerima manfaat BSPS tidak bisa berbahasa Indonesia.
Salah seorang pegawai Kejari Sumenep yang berada di lokasi, Hendri, menyebut bahwa ada sekitar 5 staf dari Kejari Sumenep yang membantu menjadi penerjemah.
"Dari lokal, Mas, Kejari. Kalau penyidik dari Kejati hanya satu yang bisa bahasa Madura," terang dia.
Sementara itu, salah seorang penerima manfaat BSPS yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Timur, Samad, menjawab singkat bahwa kedatangannya memang untuk memenuhi panggilan Kejati Jawa Timur terkait kasus korupsi BSPS.
"Enggi (iya)," katanya.
Saat ditemui sebelum memasuki aula yang difungsikan sebagai ruang penyelidikan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa penerima manfaat BSPS menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Kejati Jawa Timur di hari kedua ini.
Indra juga menyebut bahwa pemanggilan para penerima manfaat BSPS dilakukan secara langsung oleh Kejati Jawa Timur.
Hanya saja, proses penyelidikan kasus yang merugikan rakyat tidak mampu ini juga melibatkan tim dari Kejari Sumenep.
"Iya hari ini ada unsur dari penerima (BSPS)," ujar Indra singkat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang