Selain itu, menurut Fauzi, para penerima program BSPS banyak yang sudah lanjut usia dan dikhawatirkan tidak memiliki biaya untuk menghadiri pemanggilan dari kejaksaan.
"Kita perintahkan untuk ditemani. Kalau satu-satu kan bingung juga Kejaksaan. Mana aja, misalnya, Kecamatan Raas, orangnya ini, ini, ini, temenin camat anterin," terang dia.
"Kepala Desa, anterin. Anterin saja, biar cepat. Agar tidak jadi isu ke mana-mana. Nanti kan tidak hanya kepala desa, ada koordinator, korkap, dan semacamnya," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep terkesan lepas tangan terkait adanya pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di wilayah yang dipimpinnya.
Orang nomor satu di Kota Keris ini menyatakan bahwa dana stimulan untuk warga kurang mampu merupakan program pemerintah pusat.
"Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya," tutur Fauzi kepada Kompas.com di Sumenep pada tanggal 5 Mei 2025 lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang