Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Korupsi BSPS Minim Perkembangan, Kejari Sumenep Buka Suara

Kompas.com, 9 Mei 2025, 16:05 WIB
Nur Khalis,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan.

Sejak tanggal 9 April 2025 lalu, Kejari Sumenep telah meminta keterangan dari Kepala Desa (Kades) penerima BSPS setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pada tanggal 28 April 2025, Kejari Sumenep juga telah menerima laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia dengan kasus serupa.

Hanya saja, sejak satu bulan menangani kasus BSPS, hingga kini belum ada hasil yang signifikan.

Baca juga: Cerita Pak Guru Rasul Usai Dipecat karena Ungkap Kasus BSPS, dari Digaji Rp 300.000 dan Kini Terpaksa Jadi Tukang

Saat ditanya sejauh mana proses penanganan laporan BSPS, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, terkesan enggan untuk menyampaikan progres laporan tersebut.

Untuk kesekian kalinya, Kejari Sumenep hanya berdalih masih dalam proses klarifikasi, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Masih berjalan, kita tidak bisa menyampaikan ke teman-teman ya. Itu bidang Pidsus," ucap Indra kepada Kompas.com di Sumenep, Jumat (9/5/2025).

Indra menambahkan, laporan dari Irjen PKP Republik Indonesia menjadi tambahan atas pelimpahan dari Kejari Jawa Timur dengan kasus yang sama.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi BSPS di Sumenep, Bupati: Bukan Urusan Kita

Pelimpahan itu sudah diterima oleh Kejari Sumenep sebelum Irjen PKP menyampaikan laporan.

"Itu kan tambahan masukan dari Irjen. Jadi temuan Irjen di mana, nanti kita tindak lanjuti," terang dia.

"Dari laporan itu nanti kan kita ambil, Mas. Samplenya di mana saja, itu ada di situ semua," urainya.

Hingga hari ini, Kejari Sumenep hanya memanggil Kepala Desa (Kades) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dimintai keterangan mengenai realisasi program tersebut.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat akibat Diduga Ungkap Penyimpangan BSPS, Ini Klarifikasi Kadisdik Sumenep

Namun demikian, Kejari Sumenep berdalih telah mendatangi beberapa lokasi yang menjadi temuan adanya korupsi dana BSPS.

Hanya saja, Kejari Sumenep enggan untuk menyebut sejumlah lokasi yang telah diperiksa. "Itu saya belum monitor. Teknis di Pidsus," ujar dia.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2025 lalu, Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program BSPS Tahun 2024 ke Kejari Sumenep.

Baca juga: Terima Bantuan Program BSPS, Nenek Marwiyah Justru Kehilangan Rumah

Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Sebelum itu, Kejari Sumenep juga telah menerima pelimpahan laporan kasus BSPS yang dilaporkan oleh warga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau