SUMENEP, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan.
Sejak tanggal 9 April 2025 lalu, Kejari Sumenep telah meminta keterangan dari Kepala Desa (Kades) penerima BSPS setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pada tanggal 28 April 2025, Kejari Sumenep juga telah menerima laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia dengan kasus serupa.
Hanya saja, sejak satu bulan menangani kasus BSPS, hingga kini belum ada hasil yang signifikan.
Saat ditanya sejauh mana proses penanganan laporan BSPS, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, terkesan enggan untuk menyampaikan progres laporan tersebut.
Untuk kesekian kalinya, Kejari Sumenep hanya berdalih masih dalam proses klarifikasi, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Masih berjalan, kita tidak bisa menyampaikan ke teman-teman ya. Itu bidang Pidsus," ucap Indra kepada Kompas.com di Sumenep, Jumat (9/5/2025).
Indra menambahkan, laporan dari Irjen PKP Republik Indonesia menjadi tambahan atas pelimpahan dari Kejari Jawa Timur dengan kasus yang sama.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi BSPS di Sumenep, Bupati: Bukan Urusan Kita
Pelimpahan itu sudah diterima oleh Kejari Sumenep sebelum Irjen PKP menyampaikan laporan.
"Itu kan tambahan masukan dari Irjen. Jadi temuan Irjen di mana, nanti kita tindak lanjuti," terang dia.
"Dari laporan itu nanti kan kita ambil, Mas. Samplenya di mana saja, itu ada di situ semua," urainya.
Hingga hari ini, Kejari Sumenep hanya memanggil Kepala Desa (Kades) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dimintai keterangan mengenai realisasi program tersebut.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat akibat Diduga Ungkap Penyimpangan BSPS, Ini Klarifikasi Kadisdik Sumenep
Namun demikian, Kejari Sumenep berdalih telah mendatangi beberapa lokasi yang menjadi temuan adanya korupsi dana BSPS.
Hanya saja, Kejari Sumenep enggan untuk menyebut sejumlah lokasi yang telah diperiksa. "Itu saya belum monitor. Teknis di Pidsus," ujar dia.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2025 lalu, Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program BSPS Tahun 2024 ke Kejari Sumenep.
Baca juga: Terima Bantuan Program BSPS, Nenek Marwiyah Justru Kehilangan Rumah
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Sebelum itu, Kejari Sumenep juga telah menerima pelimpahan laporan kasus BSPS yang dilaporkan oleh warga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang