Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Diambil Alih Kejati Jatim, Kenapa?

Kompas.com, 16 Mei 2025, 19:05 WIB
Nur Khalis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com – Penanganan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sebelumnya, penyimpangan program bantuan senilai Rp 109,80 miliar dengan sasaran 5.491 unit ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, membenarkan bahwa kasus korupsi BSPS yang dilaporkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) PKP RI pada tanggal 28 April 2025 lalu, diambil alih oleh Kejati Jawa Timur sejak tanggal 14 Mei 2025.

"Setelah kami kemarin melaporkan hasil dari Puldata dan Pulbaket kami (terkait BSPS), pertimbangan dari Kejati, akhirnya kasus ini diambil alih oleh Kejati," kata Indra kepada Kompas.com, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Dinilai Tidak Transparan dalam Kasus Korupsi BSPS, Warga Demo Kejari Sumenep

Ke depan, lanjut Indra, instrumen pemeriksaan dalam kasus korupsi BSPS, seperti pihak mana saja yang akan diperiksa, sepenuhnya atas petunjuk Kejati Jawa Timur.

"Tetap ada tim dari Kejari Sumenep, tetapi pertanggung jawabannya langsung di Kejati," sambung dia.

Baca juga: Pak Rasul yang Dipecat karena Ungkap Kasus BSPS Akhirnya Bisa Mengajar Lagi

Tidak ada kepastian kapan kasus BSPS akan dilanjutkan setelah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur.

Indra hanya menjelaskan bahwa Kejati Jawa Timur baru akan melakukan penyelidikan.

"Dan nanti akan mulai tahap penyelidikan," ujarnya.

Meski telah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur, sebagian anggota Kejari Sumenep tetap terlibat dalam penanganan kasus korupsi BSPS Tahun 2024 di Sumenep.

"Kalau kami ada beberapa anggota, unsurnya dari jaksa penyelidik yang ditunjuk oleh Kejati," paparnya.

Kepada Kompas.com, Indra enggan menerangkan apa isi Puldata dan Pulbaket yang dilaporkan oleh Kejari Sumenep kepada Kejati Jawa Timur terkait kasus korupsi BSPS Tahun 2024.

"Saya belum dapat salinannya dari Pidsus, Mas. Karena kemarin yang menghadap ke Kejati adalah Kasi Pidsus," dalihnya.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2025, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Hasil penelusuran Kompas.com, penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan yang salah sasaran, upah pekerja yang tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan laporan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau