SUMENEP, KOMPAS.com – Penanganan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sebelumnya, penyimpangan program bantuan senilai Rp 109,80 miliar dengan sasaran 5.491 unit ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, membenarkan bahwa kasus korupsi BSPS yang dilaporkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) PKP RI pada tanggal 28 April 2025 lalu, diambil alih oleh Kejati Jawa Timur sejak tanggal 14 Mei 2025.
"Setelah kami kemarin melaporkan hasil dari Puldata dan Pulbaket kami (terkait BSPS), pertimbangan dari Kejati, akhirnya kasus ini diambil alih oleh Kejati," kata Indra kepada Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Dinilai Tidak Transparan dalam Kasus Korupsi BSPS, Warga Demo Kejari Sumenep
Ke depan, lanjut Indra, instrumen pemeriksaan dalam kasus korupsi BSPS, seperti pihak mana saja yang akan diperiksa, sepenuhnya atas petunjuk Kejati Jawa Timur.
"Tetap ada tim dari Kejari Sumenep, tetapi pertanggung jawabannya langsung di Kejati," sambung dia.
Baca juga: Pak Rasul yang Dipecat karena Ungkap Kasus BSPS Akhirnya Bisa Mengajar Lagi
Tidak ada kepastian kapan kasus BSPS akan dilanjutkan setelah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur.
Indra hanya menjelaskan bahwa Kejati Jawa Timur baru akan melakukan penyelidikan.
"Dan nanti akan mulai tahap penyelidikan," ujarnya.
Meski telah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur, sebagian anggota Kejari Sumenep tetap terlibat dalam penanganan kasus korupsi BSPS Tahun 2024 di Sumenep.
"Kalau kami ada beberapa anggota, unsurnya dari jaksa penyelidik yang ditunjuk oleh Kejati," paparnya.
Kepada Kompas.com, Indra enggan menerangkan apa isi Puldata dan Pulbaket yang dilaporkan oleh Kejari Sumenep kepada Kejati Jawa Timur terkait kasus korupsi BSPS Tahun 2024.
"Saya belum dapat salinannya dari Pidsus, Mas. Karena kemarin yang menghadap ke Kejati adalah Kasi Pidsus," dalihnya.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2025, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Hasil penelusuran Kompas.com, penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan yang salah sasaran, upah pekerja yang tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan laporan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang