BANGKALAN, KOMPAS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinsial DW (43) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap polisi.
Meski status ASN belum dicabut, oknum ASN tak terima gaji sejak 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan, Ronny Sofiandri menegaskan status ASN DW belum dicabut.
Meski begitu, ia mengklaim statusnya sudah dibekukan sejak 2022.
"Statusnya ASN non aktif, yang bersangkutan sudah tidak menerima penghasilan apapun dari pemerintah daerah," ungkapnya, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Tukang Angkut Sampah di Mataram Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Keluarga dan Warga Terkejut
Ia mengatakan keterlibatan DW dalam kasus ketiga ini nantinya bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberhentikan dan mencabut status kepegawaian DW.
"Dengan adanya kasus ini,setelah nanti inkrah putusan pengadilan maka yang bersangkutan oleh bupati bisa dijatuhi sanksi disiplin berat atau diberhentikan," jelasnya.
Sejak statusnya dibekukan di tahun 2022, DW juga sudah tidak pernah masuk ke kantor.
"Ya betul, sudah tidak pernah masuk dan tidak menerima gaji," imbuhnya.
Anggaran gaji oknum ASN tersebut menurut Ronny dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.
"Ya betul (dikembalikan ke APBD)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto mengaku saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses administrasi DW.
"Saat ini sudah dilakukan koordinasi untuk langkah administrasi selanjutnya. Yang bersangkutan juga masih menjalani hukuman disiplin atas kasus yang sebelumnya," jelasnya.
Ari juga mengatakan, belum diberikannya hak gaji pada DW diakibatkan adanya berkas pengaktifan gaji yang belum dipenuhi oleh DW.
Sebab, saat DW menjalani masa hukuman pada kasusnya yang kedua, gaji telah dinonaktifkan.
"Memang belum diberikan gaji karena ada berkas pengaktifan gaji yang belum lengkap dan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Dampaknya, sampai sekarang belum bisa menerima gaji, ditambah lagi saat ini ditangkap," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Diduga Pengedar Narkoba di Deli Serdang
Sebelumnya, DW ditangkap polisi setelah menjadi bos sabu dan menjual narkoba melalui anak buahnya yakni MF (28) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
MF diberi upah oleh DW sebanyak Rp 200 ribu setelah berhasil menjual 8 klip sabu dengan harga Rp 100 ribu per klip.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang