Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Dibekukan, Gaji Oknum ASN Disdik Bangkalan Pengedar Sabu Dikembalikan ke APBD

Kompas.com, 16 Mei 2025, 15:24 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinsial DW (43) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap polisi.

Meski status ASN belum dicabut, oknum ASN tak terima gaji sejak 2022.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan, Ronny Sofiandri menegaskan status ASN DW belum dicabut.

Meski begitu, ia mengklaim statusnya sudah dibekukan sejak 2022.

"Statusnya ASN non aktif, yang bersangkutan sudah tidak menerima penghasilan apapun dari pemerintah daerah," ungkapnya, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Tukang Angkut Sampah di Mataram Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Keluarga dan Warga Terkejut

Ia mengatakan keterlibatan DW dalam kasus ketiga ini nantinya bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberhentikan dan mencabut status kepegawaian DW.

"Dengan adanya kasus ini,setelah nanti inkrah putusan pengadilan maka yang bersangkutan oleh bupati bisa dijatuhi sanksi disiplin berat atau diberhentikan," jelasnya.

Sejak statusnya dibekukan di tahun 2022, DW juga sudah tidak pernah masuk ke kantor.

"Ya betul, sudah tidak pernah masuk dan tidak menerima gaji," imbuhnya.

Anggaran gaji oknum ASN tersebut menurut Ronny dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.

"Ya betul (dikembalikan ke APBD)," tuturnya.

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras, Satpam Rumah Sakit di Cirebon Ngaku Untung Ratusan Ribu Per Transaksi

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto mengaku saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses administrasi DW.

"Saat ini sudah dilakukan koordinasi untuk langkah administrasi selanjutnya. Yang bersangkutan juga masih menjalani hukuman disiplin atas kasus yang sebelumnya," jelasnya.

Ari juga mengatakan, belum diberikannya hak gaji pada DW diakibatkan adanya berkas pengaktifan gaji yang belum dipenuhi oleh DW.

Sebab, saat DW menjalani masa hukuman pada kasusnya yang kedua, gaji telah dinonaktifkan.

"Memang belum diberikan gaji karena ada berkas pengaktifan gaji yang belum lengkap dan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Dampaknya, sampai sekarang belum bisa menerima gaji, ditambah lagi saat ini ditangkap," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Diduga Pengedar Narkoba di Deli Serdang

Sebelumnya, DW ditangkap polisi setelah menjadi bos sabu dan menjual narkoba melalui anak buahnya yakni MF (28) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

MF diberi upah oleh DW sebanyak Rp 200 ribu setelah berhasil menjual 8 klip sabu dengan harga Rp 100 ribu per klip.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau