Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Nasib pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan akan ditentukan hari ini.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menggelar perkara penahanan ijazah yang dilaporkan eks karyawan UD Sentosa Seal itu hari ini, Jumat (16/5/2025).
Kabar akan adanya gelar perkara itu diungkapkan kuasa hukum eks karyawan Sentosa Seal, Krisnu Wahyuono pada Kamis (15/5/2025).
"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," kata Krisnu.
Baca juga: Armuji Terus Menunggu Update Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
Sebelum gelar perkara, tim Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah gudang UD Sentoso Seal di di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5/2025).
Turut hadir, tim Inafis, Satpol PP Kota Surabaya, serta Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo yang kini ditahan karena kasus lain, juga turut dalam penggeledahan itu.
Menurut Krisnu, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga disimpan di gudang distributor onderdil kendaraan tersebut.
"Mungkin kalau yang ditemukan ijazah, mungkin akan menjadi poin. Cuma hal-hal mengenai itu yang lebih banyak tahu kepolisian," katanya.
Krisnu menjelaskan bahwa terdapat banyak pelapor dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini.
Ia mewakili 10 mantan karyawan UD Sentoso Seal, namun terdapat 50 laporan serupa yang masuk kepadanya.
"Ada yang ijazah ditahan, tapi ada juga KTP, SKCK," sebutnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis Satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, namun masih gagal.