SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, untuk tidak membuat keributan, mengingat ada pemerintah yang menghadapinya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025) karena bangunan tersebut belum memiliki tanda daftar gudang (TDG).
Diana merespons dengan melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (Jatim), mengeklaim bahwa proses pengajuan TDG-nya sudah selesai, namun segel belum juga dibuka.
Baca juga: Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Eri Cahyadi: Melindungi Warga Lebih Penting
"Intine rek, ojok gawe gaduh Surabaya," ujar Eri melalui akun Instagram resminya, @ericahyadi_, Rabu (15/5/2025).
Eri menambahkan, "Ojok gawe enggak senenge, susahe wong Suroboyo. Yang pasti depdepan ambek Pemerintah Kota Surabaya."
Ia juga mengingatkan Diana untuk tidak mengelak jika terbukti bersalah, mengingat tindakan tersebut berimbas pada banyak orang.
"Janganlah dengan sejuta alasan tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini di Kota Surabaya," tegasnya.
Eri menjelaskan bahwa Diana sempat meminta izin membuka Gudang Sentoso Seal dengan alasan perbaikan listrik, tetapi justru melanjutkan operasional usahanya.
Baca juga: Armuji Terus Menunggu Update Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
Ia juga menyebutkan bahwa berkas pengajuan TDG Sentoso Seal masih kurang, sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan, meskipun Diana mengeklaim sudah menyelesaikannya.
Sebelumnya, Diana mengungkapkan dalam surat yang diterima Ombudsman bahwa ia telah menyelesaikan pengurusan izin TDG pada Rabu (30/4/2025).
Namun, hingga saat itu, Pemkot Surabaya belum juga membuka segel gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," ungkap Diana dalam rilisan pers Ombudsman Jatim pada Kamis (8/5/2025).
Diana juga menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Lasidi, bersama Kadiskopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati, serta pihak kepolisian, mendatangi Gudang Sentoso Seal.
Mereka berniat menyegel gudang tersebut karena tidak memiliki izin TDG.
"Mereka berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar, tetapi kenyataannya semua pintu disegel," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah Masuk Penyidikan, Jan Hwa Diana Dijerat 2 Kasus Berbeda
Setelah penyegelan, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya untuk membuka pintu kecil yang tetap diperlukan untuk akses pegawai.
Ia beralasan bahwa pintu tersebut penting untuk pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Diana juga mengaku mendapatkan janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025), namun hingga Senin (5/5/2025), izin tersebut belum diterimanya.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang