Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Gelar Perkara, Nasib Jan Hwa Diana dalam Kasus Penahanan Ijazah Ditentukan Hari Ini

Kompas.com, 16 Mei 2025, 11:27 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Nasib pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan akan ditentukan hari ini.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menggelar perkara penahanan ijazah yang dilaporkan eks karyawan UD Sentosa Seal itu hari ini, Jumat (16/5/2025).

Kabar akan adanya gelar perkara itu diungkapkan kuasa hukum eks karyawan Sentosa Seal, Krisnu Wahyuono pada Kamis (15/5/2025).

"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," kata Krisnu.

Baca juga: Armuji Terus Menunggu Update Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana

Sebelum gelar perkara, tim Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah gudang UD Sentoso Seal di di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5/2025).

Turut hadir, tim Inafis, Satpol PP Kota Surabaya, serta Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo yang kini ditahan karena kasus lain, juga turut dalam penggeledahan itu.

Menurut Krisnu, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga disimpan di gudang distributor onderdil kendaraan tersebut.

"Mungkin kalau yang ditemukan ijazah, mungkin akan menjadi poin. Cuma hal-hal mengenai itu yang lebih banyak tahu kepolisian," katanya.

Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah Masuk Penyidikan, Eks Karyawan Sentoso Seal Harap Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Secepatnya

Krisnu menjelaskan bahwa terdapat banyak pelapor dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini.

Ia mewakili 10 mantan karyawan UD Sentoso Seal, namun terdapat 50 laporan serupa yang masuk kepadanya.

"Ada yang ijazah ditahan, tapi ada juga KTP, SKCK," sebutnya.

Saat tiba di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.

Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis Satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.

Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.

Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, namun masih gagal.

“Kemarin pintu yang disegel Satpol PP bisa dibuka. Tapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata Krisnu di lokasi, Kamis.

Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah Masuk Penyidikan, Jan Hwa Diana Dijerat 2 Kasus Berbeda

Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan Handy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.

Handy, yang menggunakan baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya, juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.

Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.

Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Bukan hanya perihal penahanan ijazah.

Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Baca juga: Diana Tersangka Perusakan Mobil, Bagaimana dengan Kasus Penahanan Ijazah?

Mereka melaporkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy, beserta stafnya atas nama Veronika.

Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

“Iya, naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/5/2025).

Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Handy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Bukan dalam kasus penahanan ijazah, tetapi dalam kasus yang lain, yakni perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.

Diana dan Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Jan Hwa Diana di Kasus Penahanan Ijazah Akan Ditentukan Hari ini, Penyidik Cari Bukti di Rumah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau