Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menggelar perkara penahanan ijazah yang dilaporkan eks karyawan UD Sentosa Seal itu hari ini, Jumat (16/5/2025).
Kabar akan adanya gelar perkara itu diungkapkan kuasa hukum eks karyawan Sentosa Seal, Krisnu Wahyuono pada Kamis (15/5/2025).
"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," kata Krisnu.
Sebelum gelar perkara, tim Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah gudang UD Sentoso Seal di di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5/2025).
Turut hadir, tim Inafis, Satpol PP Kota Surabaya, serta Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo yang kini ditahan karena kasus lain, juga turut dalam penggeledahan itu.
Menurut Krisnu, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga disimpan di gudang distributor onderdil kendaraan tersebut.
"Mungkin kalau yang ditemukan ijazah, mungkin akan menjadi poin. Cuma hal-hal mengenai itu yang lebih banyak tahu kepolisian," katanya.
Krisnu menjelaskan bahwa terdapat banyak pelapor dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini.
Ia mewakili 10 mantan karyawan UD Sentoso Seal, namun terdapat 50 laporan serupa yang masuk kepadanya.
"Ada yang ijazah ditahan, tapi ada juga KTP, SKCK," sebutnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis Satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, namun masih gagal.
“Kemarin pintu yang disegel Satpol PP bisa dibuka. Tapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata Krisnu di lokasi, Kamis.
Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan Handy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Handy, yang menggunakan baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya, juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.
Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Bukan hanya perihal penahanan ijazah.
Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy, beserta stafnya atas nama Veronika.
Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Iya, naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/5/2025).
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Handy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Bukan dalam kasus penahanan ijazah, tetapi dalam kasus yang lain, yakni perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Jan Hwa Diana di Kasus Penahanan Ijazah Akan Ditentukan Hari ini, Penyidik Cari Bukti di Rumah.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/16/112720778/polda-jatim-gelar-perkara-nasib-jan-hwa-diana-dalam-kasus-penahanan-ijazah