SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu calon jemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 20 asal Sidoarjo, Nur Fadilah, meninggal dunia di pesawat saat perjalanan menuju Madinah.
Meninggalnya jemaah haji Nur Fadilah viral di media sosial setelah eks Menpora Imam Nahrawi mengunggah sebuah video para jemaah di pesawat berdoa bersama untuk jenazah Nur Fadilah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi Surabaya, Sugiyo, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Berusia 63 Tahun dari Sumbawa Berangkat dengan Kursi Roda Didampingi Anak
Nur Fadilah dinyatakan meninggal dunia di dalam pesawat maskapai Saudi Arabia Airlines nomor penerbangan SV 5323 ketika perjalanan menuju bandara di Madinah pada Kamis (8/5/2025) pagi waktu setempat.
Ia menjelaskan, jemaah haji perempuan berusia 45 tahun tersebut ditemukan oleh suaminya terjatuh di dalam toilet.
Baca juga: 19 Calon Jemaah Haji Lumajang Batal Berangkat meski Sudah Lunasi Bipih, Kuota Menurun
Setengah jam sebelumnya, pada pukul 05.30 WAS, Nur Fadilah pamit pada suaminya untuk ke toilet.
“Ditunggu sampai jam 6 belum balik. Kemudian suaminya menjemput ke toilet, ternyata istrinya terjatuh. Saat itu sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri,” kata Subagiyo, Jumat (9/5/2025).
Petugas memastikan bahwa kondisi kesehatan Nur Fadilah baik-baik saja sebelum berangkat dan dinyatakan laik terbang.
Namun, diketahui Nur Fadilah memiliki riwayat sakit diabetes dan tekanan darah tinggi.
“Tidak ada keluhan apa-apa,” imbuhnya.
Subagiyo bilang, petugas Embarkasi Surabaya tidak bisa memastikan posisi pesawat Saudi Arabia Airlines saat jemaah Nur Fadilah wafat.
“Saya belum cek landing-nya jam berapa, tetapi masih di atas pesawat dan sudah dekat dengan Madinah,” bebernya.
Dia menuturkan, berdasarkan aturan internasional, apabila jemaah haji meninggal dunia di dalam pesawat saat dalam perjalanan, harus berhenti di bandara terdekat.
Dan, posisi pesawat yang dinaiki oleh kloter 20 Embarkasi Surabaya itu sudah mendekati Madinah sehingga jemaah tersebut bisa dishalatkan di Masjid Nabawi serta dimakamkan di pemakaman Baqi.
“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang