Pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menangani laporan ini secara serius.
Satria menegaskan komitmen timnya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi kliennya.
"Selanjutnya kita sama-sama mengawal perkara ini sampai dr. AY ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Bantah Dugaan Pelecehan di RS Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Perawat
Ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini oleh publik.
Bukan hanya demi pertanggungjawaban hukum terduga pelaku, tetapi juga sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Penting sekali buat kita semua untuk serius mengawal kasus ini. Bukan hanya untuk dr. AY saja, tapi ini bisa jadi pembelajaran untuk siapa saja agar tidak mengulangi kejahatan yang sama," katanya.
Satria mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwenang.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor adalah kunci penting dalam upaya bersama menanggulangi dan mencegah kekerasan seksual, khususnya di wilayah Kota Malang.
"Imbauan kami masih sama, untuk yang merasa dirinya sebagai korban kekerasan seksual agar dapat memberanikan diri untuk melapor," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang