Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa lima orang saksi terkait kedua laporan dugaan pelecehan tersebut.
Adapun kelima saksi yang telah memberikan keterangan yakni dua pasien pelapor berinisial QAR dan A, seorang rekan pelapor berinisial Y, dua pegawai dari Persada Hospital, serta dokter AY sendiri yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini.
Soleh menyampaikan, bahwa dengan naiknya status perkara ke penyidikan, langkah selanjutnya adalah menggelar perkara.
"Kedua perkara dugaan pelecehan oleh oknum dokter ini sudah masuk ranah penyidikan. Berikutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara," ujar Soleh, Selasa (6/5/2025).
Gelar perkara di awal tahap penyidikan ini penting dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Namun, Soleh menegaskan bahwa hingga saat ini, status dokter AY masih sebagai saksi terlapor.
"Fokus kami di tahap penyidikan ini adalah melengkapi alat bukti. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus ini secara intensif.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah menganalisis salinan rekaman CCTV yang telah diserahkan oleh pihak Persada Hospital.
"Proses analisis salinan rekaman CCTV masih berlangsung. Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa masih sama, belum ada penambahan," katanya.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum QAR, Satria M.A Marwan mengatakan, pihaknya telah mendapat kabar peningkatan status perkara tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah signifikan yang mengindikasikan adanya bukti kuat terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Artinya, perkara ini semakin jelas, ada tindak pidana di dalam situ," katanya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menangani laporan ini secara serius.
Satria menegaskan komitmen timnya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi kliennya.
"Selanjutnya kita sama-sama mengawal perkara ini sampai dr. AY ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini oleh publik.
Bukan hanya demi pertanggungjawaban hukum terduga pelaku, tetapi juga sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Penting sekali buat kita semua untuk serius mengawal kasus ini. Bukan hanya untuk dr. AY saja, tapi ini bisa jadi pembelajaran untuk siapa saja agar tidak mengulangi kejahatan yang sama," katanya.
Satria mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwenang.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor adalah kunci penting dalam upaya bersama menanggulangi dan mencegah kekerasan seksual, khususnya di wilayah Kota Malang.
"Imbauan kami masih sama, untuk yang merasa dirinya sebagai korban kekerasan seksual agar dapat memberanikan diri untuk melapor," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/06/113026778/kasus-pelecehan-pasien-di-malang-naik-ke-penyidikan-oknum-dokter-bakal-jadi