MALANG, KOMPAS.com - Ijazah belasan mantan pekerja di salah satu panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga ditahan meskipun masa kontrak kerja telah habis.
Mereka dijadwalkan akan bertemu dengan pihak perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah mereka pada Senin (5/5/2025), besok.
"Besok, kami mengadakan bipartit dengan pihak perusahaan tersebut, yang akan dihadiri para pekerja dan mantan pekerja juga, dan infonya dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang juga hadir, dan jika ijazah tidak dikembalikan, kami akan membuat laporan ke polisi," kata Penasihat Hukum, Gunadi Handoko, pada Minggu (4/5/2025).
Dia mengatakan, apabila pihak perusahaan nantinya dalam pertemuan tersebut tidak mengembalikan ijazah, pihaknya akan membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Pemuda di Medan Ambil Sekarung Beras, Bayarnya Pakai Ijazah SD
Menurutnya, praktik menahan ijazah ini dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak tenaga kerja.
Alasan perusahaan menahan ijazah adalah karena ada klausul non-kompetisi, yaitu meskipun pekerja sudah tidak bekerja, dia dilarang bekerja di perusahaan sejenis selama satu tahun.
"Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang pihak perusahaan menahan semua dokumen asli milik pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
Pihaknya sebenarnya juga sudah membuat somasi kepada perusahaan tersebut sejak Rabu (30/4/2025) dan diberi waktu selama tiga hari hingga Sabtu (3/5/2025), kemarin.
Dia mengatakan, saat ini ada 17 orang yang diduga ijazahnya ditahan, dengan 15 orang di antaranya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Baca juga: Kronologi Pemuda Viral Beli Beras Pakai Ijazah di Deli Serdang karena Tak Punya Uang
"Ada dua orang yang masih bekerja. Mereka ini jika kontraknya berakhir, ada yang ijazahnya ditahan selama 1 tahun dan ada yang diminta memberikan uang jaminan sekitar Rp 10 jutaan," katanya.
Menurut dia, penahanan ijazah ini yang penguasanya berdasarkan perjanjian kerja yang berhubungan dengan pekerjaan, maka perusahaan tersebut dinilai juga telah melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawainya mencuat di Kota Malang, Jawa Timur.
Ada dua perusahaan swasta yang diduga membebankan denda jutaan rupiah kepada pekerja yang ingin mengambil kembali dokumen berharga mereka sebelum kontrak kerja berakhir.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah.
Menurutnya, hal ini dinilai telah melanggar hak-hak dasar pekerja.
Baca juga: Dua Perusahaan di Malang Diduga Tahan Ijazah dan Minta Tebusan, Pemkot Malang: Itu Salah