Editor
Syaratnya, bukan karena pindahan domisili melainkan karena penambahan anggota keluarga (selain calon murid), pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau KK hilang atau rusak.
Baca juga: Bertambah Lagi, Siswa Diduga Keracunan MBG di Sumsel Capai 121 Orang
Eddy yang juga Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini.
Ia menekankan domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK.
Eddy menerangkan bahwa mekanisme pindah KK dilakukan oleh pemohon dengan menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya.
Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Tetapi, kalau anak pindah sekolah lalu ke sini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali akan kami tolak. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” ujar dia.
Eddy menjelaskan apabila ada temuan terkait perpindahan KK untuk anak saja maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaannya di Kota Pahlawan dan siapa yang bertanggungjawab.
"Jika hanya menumpang di KK orang lain, insya Allah tidak kita otorisasi (tidak disetujui),” imbuhnya.
Ia menambahkan, upaya verifikasi ini telah berjalan dan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Surabaya.
“Kami berharap dengan Dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tren Pindah KK Muncul di Awal Tahun, Dispendukcapil Surabaya Duga Berkaitan dengan SPMB 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang