Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga warga Pangandaran, Jawa Barat yang diamankan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak hanya membuat video hoaks bergambar wajah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Mereka juga menciptakan video hoax mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Namun, dalam jumpa pers Senin (28/4/2025), pihak Polda Jatim tak menjelaskan lebih jauh soal video hoaks Luthfi dan Dedi Mulyadi.
Tiga tersangka itu berinisial HMP (22), AH (34), UP (24). Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah Indar Parawansa sedang berbicara sesuai dengan narasi yang mereka buat menggunakan artificial intellegence (AI).
“Tersangka HMP juga menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Raden Bagoes Wibisono Handoyo, Senin (28/4/2025).
Baca juga: 100 Orang Tertipu Video Hoaks Khofifah Tawarkan Motor, Pelaku Raup Rp 87 Juta
Video asli, Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat lebih berhati-hati saat liburan mengunjungi tempat wisata di momen libur lebaran Idul Fitri 2025.
Sementara itu, berdasarkan narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.
HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengubah video palsu menampilkan Gubernur Jatim Khofifah. Video tersebut lantas diserahkan tersangka UP.
Kemudian, UP berperan sebagai uploder video yang telah dibuat tersangka HMP menggunakan akun TikTok.
“Sementara tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” ujarnya.
Video tersebut diunggah di akun TikTok @kofi75g @khofijatim @khofifah @khofianindah dan berhasil menarik 100 korban dengan untung yang didapat mencapai Rp 87.600.000.
Baca juga: Peran Tersangka Pembuat Video Hoax Gubernur Khofifah yang Raup Untung 87 Juta
Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim berupa empat smartphone, empat akun tiktok yang digunakan, kemudian satu rekening BRI atas nama Devita Maharani, satu dompet digital akun Dana, tiga aku WhatsApp, satu akun Gmail, dan uang tunai Rp 43.792.000.
Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang