SURABAYA, KOMPAS.com - Dua tersangka, REP (38) warga Batu dan W (35) warga Surabaya, ditangkap Polda Jatim terkait kasus peredaran narkoba dengan nilai mencapai Rp 22 miliar.
Penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, saat keduanya hendak mengirim narkoba pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram yang disimpan dalam toples tupperware, tas ransel hitam, dan kardus cokelat.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp 22 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
Kombes Pol Robert Da Costa, Dirresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak dua hingga tiga kali.
“Dari hasil interogasi, mereka mengirim dua sampai tiga kali. Upah yang mereka terima berkisar antara Rp 5 hingga 10 juta dalam sekali kirim,” kata Robert, Selasa (29/4/2025).
Kedua tersangka diduga mendapatkan sabu dari seorang berinisial F, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkoba jenis sabu yang mereka kirim tidak hanya antarwilayah dan pulau di Indonesia, tetapi diduga juga melibatkan jaringan internasional dari Timur Tengah.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut. "Belum kita pastikan, tapi sindikat ini akan terus kita upayakan," ungkapnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap Robert.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang