SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua kurir narkoba yang membawa sabu senilai Rp 22 miliar.
Dua kurir yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim tersebut adalah ERP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya.
Awal mula penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan sabu di Surabaya yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur.
Penyidik lantas melakukan penyelidikan. Pelaku sudah lebih dulu menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan. Polisi lantas mengejarnya hingga ke Pelabuhan Semayang.
“Kemudian personel Dit Resnarkoba menangkap REP dan W di depan (Pelabuhan Semayang),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/4/2025).
Baca juga: Kantor Bank Jatim di Jember Terbakar, Layanan Nasabah Dipindah
Saat ditangkap polisi, tersangka membawa 22 kotak plastik berisi sabu dengan total berat 22 kilogram.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
“Membawa 13 kotak plastik tupperware warna putih berisi sabu-sabu dan kotak kardus warna cokelat,” sambung Jules.
Baca juga: Update Kondisi Bripka R yang Tertembak Saat Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Kedua tersangka mendapat barang tersebut melalui seseorang berinisial F. Saat ini, F berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta.
Selain itu, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut diduga melibatkan jaringan internasional dari Timur Tengah.
Namun, masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Belum kita pastikan, tapi sindikat ini akan terus kita upayakan,” beber Robert.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang