SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap tiga warga Pangandaran, Jawa Barat, karena menyebarkan video hoaks atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Tiga tersangka yang diamankan Polda Jatim tersebut adalah HMP (22), AH (34), dan UP (24).
Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah sedang berbicara sesuai dengan narasi yang mereka buat.
“Di sini, kalau kita lihat menurut keterangan tersangka, mereka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Viral Video Khofifah Tawarkan Motor Rp 500.000, Pemprov Jatim Sebut Hoaks
Video asli menunjukkan Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata di momen libur Lebaran Idul Fitri 2025.
Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.
“Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim. Kemudian, video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.
Baca juga: [VIDEO] Muncul Hoaks Khofifah Tawarkan Motor Murah Senilai Rp 500.000
Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Di sini juga dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik rupa gambar, video, dan suara yang menggunakan Artificial Intelligence untuk meniru seseorang,” terangnya.
Video hoax yang menampilkan Gubernur Jatim Khofifah dibuat tiga tersangak asal Pangandaran, Jabar, Senin (28/4/2025)Tiga tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 87.600.000 dari korban yang tertipu video palsu tersebut.
“Untuk jumlah korban yang kita ketahui, jumlah penyidikan ada 100 orang, dan untuk para korban yang diperiksa ada 17 orang saksi korban. Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang