MALANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menetapkan vonis bagi delapan orang terdakwa kasus pabrik narkoba dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) siang.
Tujuh terdakwa, yaitu Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Yudhi Cahaya Nugraha (23), menerima hukuman yang lebih berat, yakni 20 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama, mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut penjara seumur hidup bagi tujuh terdakwa dan hukuman mati untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23).
Baca juga: Kasus Pabrik Narkoba di Malang, 1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, 7 Seumur Hidup
"Pertimbangan yang meringankan bagi ketujuh terdakwa adalah ketidaktahuan mereka mengenai pekerjaannya dan bahwa lokasi tersebut merupakan produksi narkoba. Beberapa di antaranya baru bekerja beberapa hari," kata Yoedi, Senin (28/4/2025).
Untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23), meskipun perannya dianggap paling berat, juga disebut tidak mendapat informasi lengkap mengenai detail pekerjaan dari pengendali utama yang kini masih buron (DPO).
Yudhi berperan sebagai perekrut dan mengurus kontrak rumah untuk pabrik.
"Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda. Tujuh terdakwa didenda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan YC didenda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan," katanya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum para terdakwa, menyatakan akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Masih berat ya, bahwa para terdakwa semestinya dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena direkrut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, mereka ini korban jaringan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 8 terdakwa kasus pabrik narkoba yang dituntut penjara seumur hidup dan hukuman mati meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (21/4/2025), siang.
Tiga terdakwa, yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23), dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya pidana penjara seumur hidup.
Hal yang memberatkan terdakwa Yudhi adalah dituntut hukuman mati karena berperan merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang