Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Kompas.com, 28 April 2025, 17:51 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menetapkan vonis bagi delapan orang terdakwa kasus pabrik narkoba dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) siang.

Tujuh terdakwa, yaitu Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Yudhi Cahaya Nugraha (23), menerima hukuman yang lebih berat, yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba yang Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati Minta Hukuman Diringankan

Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama, mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut penjara seumur hidup bagi tujuh terdakwa dan hukuman mati untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23).

Baca juga: Kasus Pabrik Narkoba di Malang, 1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, 7 Seumur Hidup

"Pertimbangan yang meringankan bagi ketujuh terdakwa adalah ketidaktahuan mereka mengenai pekerjaannya dan bahwa lokasi tersebut merupakan produksi narkoba. Beberapa di antaranya baru bekerja beberapa hari," kata Yoedi, Senin (28/4/2025).

Untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23), meskipun perannya dianggap paling berat, juga disebut tidak mendapat informasi lengkap mengenai detail pekerjaan dari pengendali utama yang kini masih buron (DPO).

Yudhi berperan sebagai perekrut dan mengurus kontrak rumah untuk pabrik. 

"Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda. Tujuh terdakwa didenda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan YC didenda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan," katanya.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum para terdakwa, menyatakan akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa mengenai langkah hukum selanjutnya.

"Masih berat ya, bahwa para terdakwa semestinya dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena direkrut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, mereka ini korban jaringan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah 8 terdakwa kasus pabrik narkoba yang dituntut penjara seumur hidup dan hukuman mati meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (21/4/2025), siang.

Tiga terdakwa, yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23), dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).

Untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya pidana penjara seumur hidup.

Hal yang memberatkan terdakwa Yudhi adalah dituntut hukuman mati karena berperan merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau