Salin Artikel

3 Pembuat Video Hoaks Gubernur Khofifah Tawarkan Motor Ditangkap, Raup Rp 87 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap tiga warga Pangandaran, Jawa Barat, karena menyebarkan video hoaks atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Tiga tersangka yang diamankan Polda Jatim tersebut adalah HMP (22), AH (34), dan UP (24).

Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah sedang berbicara sesuai dengan narasi yang mereka buat.

“Di sini, kalau kita lihat menurut keterangan tersangka, mereka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).

Video asli menunjukkan Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata di momen libur Lebaran Idul Fitri 2025.

Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

“Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim. Kemudian, video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Di sini juga dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik rupa gambar, video, dan suara yang menggunakan Artificial Intelligence untuk meniru seseorang,” terangnya.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 87.600.000 dari korban yang tertipu video palsu tersebut.

“Untuk jumlah korban yang kita ketahui, jumlah penyidikan ada 100 orang, dan untuk para korban yang diperiksa ada 17 orang saksi korban. Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/182838078/3-pembuat-video-hoaks-gubernur-khofifah-tawarkan-motor-ditangkap-raup-rp-87

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com