Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Pakar Hukum

Kompas.com, 25 April 2025, 13:17 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) terus menjadi pilihan masyarakat Indonesia berkat kemudahan dan keuntungan yang ditawarkannya.

Namun, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah outstanding pinjaman online meningkat menjadi Rp 77,02 triliun pada tahun 2024.

Peningkatan ini juga disertai dengan maraknya pertumbuhan pinjol ilegal di Tanah Air.

Kurangnya literasi keuangan dan beban ekonomi yang semakin meningkat membuat masyarakat rentan terjebak dalam jebakan pinjol ilegal.

Dr Teddy Prima Anggriawan, Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur, menjelaskan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Baca juga: Ini Cara yang Bisa Dilakukan Jika Perempuan Alami Kekerasan dan Ancaman Pinjol

Ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar di OJK dan dapat diverifikasi melalui website resmi www.ojk.go.id.
  • Memiliki alamat kantor yang jelas dan nomor pengaduan yang tepercaya.
  • Tidak menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
  • Menawarkan suku bunga dan denda yang sesuai dengan ketentuan OJK, biasanya dengan suku bunga rendah yang tidak mencapai 100 persen.
  • Memiliki prosedur transparan, seringkali menggunakan asuransi sebagai pihak ketiga untuk klaim pembayaran.

“Sementara itu, biasanya pinjol ilegal tidak akan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan OJK dan hukum yang berlaku,” ujar Teddy saat dihubungi Kompas.com pada 24 April 2025.

Baca juga: Apa Saja Hak-hak Korban dan Batasan Penagihan Pinjol? Ini Kata Ahli

Ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK, sering kali menggunakan logo OJK untuk menipu masyarakat.
  • Menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
  • Menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak wajar.
  • Melakukan kekerasan dan ancaman kepada nasabah dalam proses penagihan.

“Sering juga didapati perusahaan pinjol yang sebenarnya ilegal, tetapi mereka hanya menempelkan logo OJK di perusahaannya sehingga membuat orang tertipu."

"Jadi lebih baik benar-benar dicek apakah memang sudah terdaftar di website OJK atau tidak,” ujarnya.

Teddy menyarankan agar masyarakat segera melaporkan pinjol ilegal ke nomor layanan 157 agar perusahaan tersebut dapat diproses secara hukum dan ditutup.

Ia menekankan pentingnya laporan dari masyarakat, mengingat banyak yang enggan melapor karena takut rumit.

Baca juga: Alasan Nasabah Pinjol Didominasi Perempuan dan Apa Saja Hukumnya?

“Nah masalahnya sering masyarakat menutup diri, misalnya dia terjerat utang pinjol ilegal Rp 1 juta, tapi tidak mau lapor karena takut ribet, itu salah,” ungkapnya.

“Bagaimana OJK bisa melakukan inspeksi kalau tidak berasal dari laporan masyarakat, jadi memang harus ada kerja sama dari beberapa sektor,” imbuhnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memverifikasi legalitas pinjol.

Apabila mengalami ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, masyarakat disarankan untuk melapor ke kepolisian.

“Jangan lupa juga untuk meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.

Jika terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terjadi eksploitasi digital, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

“Peminjam juga bisa meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika merasa terancam,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau