Salin Artikel

Ciri-ciri Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Pakar Hukum

Namun, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah outstanding pinjaman online meningkat menjadi Rp 77,02 triliun pada tahun 2024.

Peningkatan ini juga disertai dengan maraknya pertumbuhan pinjol ilegal di Tanah Air.

Kurangnya literasi keuangan dan beban ekonomi yang semakin meningkat membuat masyarakat rentan terjebak dalam jebakan pinjol ilegal.

Dr Teddy Prima Anggriawan, Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur, menjelaskan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar di OJK dan dapat diverifikasi melalui website resmi www.ojk.go.id.
  • Memiliki alamat kantor yang jelas dan nomor pengaduan yang tepercaya.
  • Tidak menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
  • Menawarkan suku bunga dan denda yang sesuai dengan ketentuan OJK, biasanya dengan suku bunga rendah yang tidak mencapai 100 persen.
  • Memiliki prosedur transparan, seringkali menggunakan asuransi sebagai pihak ketiga untuk klaim pembayaran.

“Sementara itu, biasanya pinjol ilegal tidak akan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan OJK dan hukum yang berlaku,” ujar Teddy saat dihubungi Kompas.com pada 24 April 2025.

Ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK, sering kali menggunakan logo OJK untuk menipu masyarakat.
  • Menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
  • Menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak wajar.
  • Melakukan kekerasan dan ancaman kepada nasabah dalam proses penagihan.

“Sering juga didapati perusahaan pinjol yang sebenarnya ilegal, tetapi mereka hanya menempelkan logo OJK di perusahaannya sehingga membuat orang tertipu."

"Jadi lebih baik benar-benar dicek apakah memang sudah terdaftar di website OJK atau tidak,” ujarnya.

Teddy menyarankan agar masyarakat segera melaporkan pinjol ilegal ke nomor layanan 157 agar perusahaan tersebut dapat diproses secara hukum dan ditutup.

Ia menekankan pentingnya laporan dari masyarakat, mengingat banyak yang enggan melapor karena takut rumit.

“Nah masalahnya sering masyarakat menutup diri, misalnya dia terjerat utang pinjol ilegal Rp 1 juta, tapi tidak mau lapor karena takut ribet, itu salah,” ungkapnya.

“Bagaimana OJK bisa melakukan inspeksi kalau tidak berasal dari laporan masyarakat, jadi memang harus ada kerja sama dari beberapa sektor,” imbuhnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memverifikasi legalitas pinjol.

Apabila mengalami ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, masyarakat disarankan untuk melapor ke kepolisian.

“Jangan lupa juga untuk meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal,” ujarnya.

Jika terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terjadi eksploitasi digital, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

“Peminjam juga bisa meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika merasa terancam,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/131709178/ciri-ciri-perbedaan-pinjol-legal-dan-ilegal-menurut-pakar-hukum

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com