Muhri juga menerangkan bahwa istilah posko untuk korban BSPS tersebut merupakan inisiatif Komisi III DPRD.
Tujuannya adalah untuk memberikan ruang khusus kepada para penerima BSPS yang diduga haknya dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: 11.697 Unit Rumah di Kawasan Pesisir Akan Diperbaiki via BSPS
"Posko itu hanya istilah. Siapa saja bisa datang ke kami (DPRD) dengan masalah apapun."
"(Posko) itu hanya istilah kami. Karena kebetulan memang, informasi yang terus bergulir ke kami, yang tersampaikan ke kami adalah soal BSPS," ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Komisi III telah membuat posko bagi korban program bantuan rumah layak huni untuk warga kurang mampu.
Namun, pembentukan posko tersebut kini disoal oleh internal anggota DPRD Sumenep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang