Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial DSP (24), mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut meskipun sudah resign sejak tahun 2020.
Akibatnya, DSP mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi, jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.
Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa kejelasan.
Baca juga: Kasus Sentoso Seal, Pakar: Penahanan Ijazah Langgar Hukum, Tak Bisa Ditoleransi
Apalagi, kata dia, penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dia resign dari perusahaan tersebut.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentoso Seal (SS) setelah membaca sebuah posting-an berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.
Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaannya pada April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.
Memang, informasi pada posting-an lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja dibahas secara lisan.
Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja jika sudah diterima sebagai karyawan.
Seperti kinerja yang tak sesuai target dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris perusahaan.
"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ujarnya.
Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen.
Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD SS yang berinisial VO dan HS.