Editor
Mereka telah keluar dari perusahaan namun ijazah diduga masih ditahan oleh perusahaan.
"Bahkan ada yang di Makassar, Bali, Jogja, dan Jakarta. Jadi, banyak korban yang berjatuhan dan telah melaporkan. Namun karena tidak bisa untuk mengambil ijazah, mereka mengabaikan ketika keluar [dari perusahaan]," kata dia.
Melalui momentum tersebut, tim pengacara berharap para pekerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah ini bisa segera melapor.
"Dugaan kami lebih dari ini. Kenapa? Melihat dari kondisi dan sistem kerja yang ada di sana. Banyak pekerja yang keluar dan tidak mampu menghadapi kondisi kerja di sana," kata Edi saat hadir mendampingi para karyawan bertemu Wali Kota Eri.
Baca juga: Khofifah: Proses Hukum Penahanan Ijazah Tetap Lanjut Meski Ada Penerbitan Ulang Ijazah
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Tak hanya persoalan penahanan ijazah, hasil pengecekan Pemkot Surabaya juga menunjukkan bahwa Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14) tersebut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Pelapor Terus Bertambah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang